Pengakuan dan Penghargaan Guru
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi pendidikan Indonesia
menduduki peringkat 124 Human Development Index (HDI) yang dirilis UNDP
pada November 2011 menuntut agar mutu pendidikan nasional terus ditingkatkan
sehingga tidak tertinggal dengan negara lain di dunia. Dalam kaitannya, guru
menjadi salah satu faktor penentu peningkatan mutu pendidikan. Keberhasilan
penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam
mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Guru adalah
jantung pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaharuan
dalam pendidikan secanggih dan sehebat apapun tetap sia-sia.
Di Indonesia menempatkan profesi
guru sebagai pilihan pertama profesi yang dicita-citakan. Jumlah tersebut lebih
besar dibandingkan cita-cita untuk menjadi dokter atau bidan yang menempati
tempat favorit kedua. Dilihat dalam kategori jenis kelamin, perempuan tampak
lebih berminat bekerja dalam profesi pendidik ini ketimbang laki- laki.
Proporsi responden perempuan yang berminat menjadi guru dua kali lipat lebih
besar daripada pria.
Status guru sebagai profesi, penuh
beban moral dan sosial yang menuntut hidupnya sesuai dengan apa yang diajarkan
dan sesuai dengan apa yang diucapkan, baik itu dalam relasi sosialnya di sekolah
maupun di luar sekolah. Maka dari itu, profesi guru perlu adanya pengakuan dan
penghargaan dari segala apa yang telah dikorbankan dan diusahakan untuk
mencerdaskan anak bangsa. Adalah suatu keniscayaan ketika tidak ada suatu
konsekuensi yang logis terhadap pekerjaan yang diusahakan dengan keterampilan
khusus, serta beban tanggung jawab yang tidak berat. Ungkapan guru sebagai
“pahlawan tanpa tanda jasa” adalah ungkapan yang kurang patut disematkan
mengingat semua jasa dan pengorbanannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pengakuan guru ?
2. Bagaimana pengakuan pemerintah terhadap guru
?
3. apa saja penghargaan yang diberikan kepada
guru ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengakuan guru
2. Untuk mengetahui pengakuan pemerintah
terhadap guru
3. Untuk mengetahui apa saja penghargaan yang
diberikan kepada guru
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengakuan
Guru
Secara
sosiologis kehadiran suatu profesi dimasyarakat bukan diakui dan diyakini oleh
pengemban profesi itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan
kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk berkembangya peran
dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi
lain yang telah berada di masyarakat. Pengakuan dan penghormatan antar bidang
profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai
bidang profesi mematuhi kode etiknya. Prinsip dasar saling menghormati antar
bidang profesi itu akan menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama secara
kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat
yang membutuhkan pendekatan secara permasalahan kependidikan, kesehatan,
kesejahteraan, dan sebagainya (Blocher,1987). Untuk terjaminnya kehadiran,
perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi dibutuhkan adanya
pengakuan dan perlindungan hukum resmi dari pemerintah (jurisdiction).
Melihat begitu besar peran guru dalam pembangunan bangsa Indonesia, hak-hak
guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat, dan warga
negara mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Berbagai kebijakan terkait
pendidikan dan tenaga pendidikan terus diperbaiki sebagai bukti bentuk
perhatian pemerintah, beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1.
Penetapan tanggal 25 November
sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. Nomor 78 tahun 1994.
2.
Peraturan dan ketentuannya
secara khusus diatur dalam:
a.
Undang-undang RI Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
Undang-undang RI Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen.
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pendidik.
e.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
f.
Peraturan Pemerintah Nomor 15
tahun 2012 tentang Perubahan Keempat belas atas Peraturan Pemerintah
Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
g.
Peningkatan kesejahteraan baik
berupa peningkatan gaji, khususnya Guru PNS dan pemberian tunjangan sertifikasi
untuk semua guru baik PNS atau non-PNS (swasta) yang telah memenuhi syarat dan
lulus uji sertifikasi.
3.
Peningkatan jenjang karir
terhadap guru, khususnya PNS guru yang lebih baik dan cepat dari mereka yang
bekerja di kantor.
4.
Upaya Peningkatan keilmuan dan
profesionalitas dalam pembelajaran dengan adanya pemberian pelatihan dan
pendidikan (Diklat), seminar, workshop dan perlombaan untuk guru.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa wujud nyata penghargaan
pemerintah terhadap profesi guru telah dibahas secara khusus dalam peraturan di
atas, termasuk pengakuan pemerintah, diwujudkan melalui sertifikasi guru
sebagai tenaga pendidik profesional.
B. Penghargaan
Guru
Adanya
pengakuan (Recognition) terhadap suatu profesi secara implisit mengimplikasikan
adanya penghargaan baik berarti finansial maupun mengandung makna status
sosial. Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang
tentu sesuai dengan pengakuan terhadap statusnya. Berdasarkan UU Guru dan
Dosen No, 14 Tahun 2005 pasal 14 disebutkan bahwa :
Dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
1.
Memperoleh penghasilan
diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2.
Mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.
Memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4.
Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompetensi;
5.
Mempereroleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan;
6.
Memiliki kebebasan
dalam meberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru, dan
peraturan perundang-undangan;
7.
Memperoleh rasa aman
dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.
Memiliki kebebasan
untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.
Memikili kesepatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
10. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi, dan/atau
11. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Walaupun begitu, masih
terdapat beberapa ketimpangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah, maupun oleh masyarakat mengenai pengakuan dan penghargaan terhadap
profesi guru, yaitu:
1.
Dalam hal pengaturan yang ada saat
ini, pemerintah hanya mengakui pengabdian guru-guru yang mengabdikan dirinya di
sekolah negeri yang dapat diakui sebagai tenaga honorer untuk diangkat menjadi
CPNS. Hal ini tidak berlaku untuk guru yang mengabdikan diri di sekolah swasta.
Padahal, hakikatnya mereka juga bekerja dalam kaitannya dengan pendidikan bagi
bangsa Indonesia.
2.
Dalam hal pengaturan gaji, pemerintah masih
mengutamakan pengaturan terhadap guru-guru yang berstatus PNS saja. Maka, dalam
hal ini, perlu ada peraturan yang jelas dari pemerintah, agar yayasan yang
mengelola lembaga pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan standar
kelayakan.
3.
Penghargaan masyarakat dalam hal
pengakuan terhadap guru sebagai pekerja profesional masih memerlukan
pembimbingan secara intensif, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa guru
bukan sekedar pejuang tanpa tanda jasa, guru adalah pejuang yang perlu mendapat
pengakuan secara pasti. Selain itu, masyarakat juga harus memahami bahwa untuk
menyandang status sebagai guru perlu persyaratan khusus sebagaimana menjadi
dokter dan profesi lainnya.
4.
Di samping iut, kebanyakan
masyarakat masih menganggap bahwa guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa,”
artinya guru bekerja sebagai pengabdi yang tidak selayaknya menuntut besaran
gaji yang diterima. Hal ini merujuk kepada kemarahan masyarakat manakala guru
mendapat gaji banyak.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru sebagai suatu profesi kependidikan,
bukan sekedar membutuhkan keterampilan teknis saja, tetapi juga pengetahuan
teoretik. Sekedar contoh, siapa pun bisa terampil melakukan pertolongan pertama
pada kecelakaan (P3K), tetapi hanya seorang dokter yang bisa mengakui dan
diakui memiliki pemahaman teoretik tentang kesehatan dan penyakit manusia.
Demikian juga dengan pekerjaan keguruan.
Kedudukan dan peranan guru yang
khusus tersebut, telah mendapatkan perhatian yang khusus juga oleh pemerintah
dan masyarakat. Banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar tidak terjadi
ketimpangan antara tugas dan kewajiban guru dengan penghasilan dan
kesejahteraan guru. Pengakuan pemerintah kepada guru sebagai tenaga profesional
adalah dalam bentuk sertifikasi guru. Konsekuensi logis bagi guru yang telah
mendapatkan sertifikat tersebut adalah peningkatan penghasilan dan tunjangan
sebagaimana aturan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Hak – Hak guru yang didapat dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan:
1. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3. Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Mempereroleh
dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran
tugas keprofesionalan;
5. Memiliki
kebebasan dalam meberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan,
dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik
guru, dan peraturan perundang-undangan;
6. Memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
7. Memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
8. Memikili
kesepatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
9. Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi;
10. Memperoleh
pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
B. Saran
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan kami dalam mengerjakan
makalah ini, oleh karena itu kami membutuhkan kritik dan saran dari pembaca makalah ini yang
dapat menjadikan makalah kami lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapaat bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya untuk mengetahui pengakuan
dan penghargaan seseorang yang berprofesi sebagai guru.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmin, da daftar pustakanya gak?
BalasHapus