Pengakuan dan Penghargaan Guru



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kondisi pendidikan Indonesia menduduki peringkat 124 Human Development Index (HDI) yang dirilis UNDP pada November 2011 menuntut agar mutu pendidikan nasional terus ditingkatkan sehingga tidak tertinggal dengan negara lain di dunia. Dalam kaitannya, guru menjadi salah satu faktor penentu peningkatan mutu pendidikan. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan sangat ditentukan oleh kesiapan guru dalam mempersiapkan peserta didiknya melalui kegiatan belajar mengajar. Guru adalah jantung pendidikan. Tanpa denyut dan peran aktif guru, kebijakan pembaharuan dalam pendidikan secanggih dan sehebat apapun tetap sia-sia.
Di Indonesia menempatkan profesi guru sebagai pilihan pertama profesi yang dicita-citakan. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan cita-cita untuk menjadi dokter atau bidan yang menempati tempat favorit kedua. Dilihat dalam kategori jenis kelamin, perempuan tampak lebih berminat bekerja dalam profesi pendidik ini ketimbang laki- laki. Proporsi responden perempuan yang berminat menjadi guru dua kali lipat lebih besar daripada pria.
Status guru sebagai profesi, penuh beban moral dan sosial yang menuntut hidupnya sesuai dengan apa yang diajarkan dan sesuai dengan apa yang diucapkan, baik itu dalam relasi sosialnya di sekolah maupun di luar sekolah. Maka dari itu, profesi guru perlu adanya pengakuan dan penghargaan dari segala apa yang telah dikorbankan dan diusahakan untuk mencerdaskan anak bangsa. Adalah suatu keniscayaan ketika tidak ada suatu konsekuensi yang logis terhadap pekerjaan yang diusahakan dengan keterampilan khusus, serta beban tanggung jawab yang tidak berat. Ungkapan guru sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa” adalah ungkapan yang kurang patut disematkan mengingat semua jasa dan pengorbanannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan pengakuan guru ?
2.      Bagaimana pengakuan pemerintah terhadap guru ?
3.      apa saja penghargaan yang diberikan kepada guru ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengakuan guru
2.      Untuk mengetahui pengakuan pemerintah terhadap guru
3.      Untuk mengetahui apa saja penghargaan yang diberikan kepada guru
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengakuan Guru
Secara sosiologis kehadiran suatu profesi dimasyarakat bukan diakui dan diyakini oleh pengemban profesi itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk berkembangya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat. Pengakuan dan penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan terjamin, jika masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode etiknya. Prinsip dasar saling menghormati antar bidang profesi itu akan menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara permasalahan kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya (Blocher,1987). Untuk terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu profesi dibutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum resmi dari pemerintah (jurisdiction). 
Melihat begitu besar peran guru dalam pembangunan bangsa Indonesia, hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat, dan warga negara mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Berbagai kebijakan terkait pendidikan dan tenaga pendidikan terus diperbaiki sebagai bukti bentuk perhatian pemerintah, beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
1.      Penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional berdasarkan Keppres. Nomor 78 tahun 1994.
2.      Peraturan dan ketentuannya secara khusus diatur dalam:
a.       Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.      Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.       Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan.
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2012 tentang  Perubahan Keempat belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
g.      Peningkatan kesejahteraan baik berupa peningkatan gaji, khususnya Guru PNS dan pemberian tunjangan sertifikasi untuk semua guru baik PNS atau non-PNS (swasta) yang telah memenuhi syarat dan lulus uji sertifikasi.
3.      Peningkatan jenjang karir terhadap guru, khususnya PNS guru yang lebih baik dan cepat dari mereka yang bekerja di kantor.
4.      Upaya Peningkatan keilmuan dan profesionalitas dalam pembelajaran dengan adanya pemberian pelatihan dan pendidikan (Diklat), seminar, workshop dan perlombaan untuk guru.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa wujud nyata penghargaan pemerintah terhadap profesi guru telah dibahas secara khusus dalam peraturan di atas, termasuk pengakuan pemerintah, diwujudkan melalui sertifikasi guru sebagai tenaga pendidik profesional.

B.     Penghargaan Guru
Adanya pengakuan (Recognition) terhadap suatu profesi secara implisit mengimplikasikan adanya penghargaan baik berarti finansial maupun mengandung makna status sosial. Penghargaan dan imbalan yang diperoleh tenaga guru sudah barang tentu sesuai dengan pengakuan terhadap statusnya. Berdasarkan UU Guru dan Dosen No, 14 Tahun 2005 pasal 14 disebutkan bahwa : 
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak :
1.      Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. 
4.      Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; 
5.      Mempereroleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.      Memiliki kebebasan dalam meberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; 
7.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 
8.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 
9.      Memikili kesepatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 
10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau 
11.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. 
Walaupun begitu, masih terdapat beberapa ketimpangan terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maupun oleh masyarakat mengenai pengakuan dan penghargaan terhadap profesi guru, yaitu:
      1.            Dalam hal pengaturan yang ada saat ini, pemerintah hanya mengakui pengabdian guru-guru yang mengabdikan dirinya di sekolah negeri yang dapat diakui sebagai tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS. Hal ini tidak berlaku untuk guru yang mengabdikan diri di sekolah swasta. Padahal, hakikatnya mereka juga bekerja dalam kaitannya dengan pendidikan bagi bangsa Indonesia.
      2.             Dalam hal pengaturan gaji, pemerintah masih mengutamakan pengaturan terhadap guru-guru yang berstatus PNS saja. Maka, dalam hal ini, perlu ada peraturan yang jelas dari pemerintah, agar yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan standar kelayakan.
      3.            Penghargaan masyarakat dalam hal pengakuan terhadap guru sebagai pekerja profesional masih memerlukan pembimbingan secara intensif, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa guru bukan sekedar pejuang tanpa tanda jasa, guru adalah pejuang yang perlu mendapat pengakuan secara pasti. Selain itu, masyarakat juga harus memahami bahwa untuk menyandang status sebagai guru perlu persyaratan khusus sebagaimana menjadi dokter dan profesi lainnya.
      4.            Di samping iut, kebanyakan masyarakat masih menganggap bahwa guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa,” artinya guru bekerja sebagai pengabdi yang tidak selayaknya menuntut besaran gaji yang diterima. Hal ini merujuk kepada kemarahan masyarakat manakala guru mendapat gaji banyak.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Guru sebagai suatu profesi kependidikan, bukan sekedar membutuhkan keterampilan teknis saja, tetapi juga pengetahuan teoretik. Sekedar contoh, siapa pun bisa terampil melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tetapi hanya seorang dokter yang bisa mengakui dan diakui memiliki pemahaman teoretik tentang kesehatan dan penyakit manusia. Demikian juga dengan pekerjaan keguruan.
Kedudukan dan peranan guru yang khusus tersebut, telah mendapatkan perhatian yang khusus juga oleh pemerintah dan masyarakat. Banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah agar tidak terjadi ketimpangan antara tugas dan kewajiban guru dengan penghasilan dan kesejahteraan guru. Pengakuan pemerintah kepada guru sebagai tenaga profesional adalah dalam bentuk sertifikasi guru. Konsekuensi logis bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat tersebut adalah peningkatan penghasilan dan tunjangan sebagaimana aturan yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Hak – Hak guru yang didapat dalam melaksanakan tugas keprofesionalan:
1.       Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 
2.      Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; 
3.      Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. 
4.      Mempereroleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
5.      Memiliki kebebasan dalam meberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan,kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; 
6.      Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; 
7.      Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; 
8.      Memikili kesepatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; 
9.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; 
10.  Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

B.     Saran
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan kami dalam mengerjakan makalah ini, oleh karena itu kami membutuhkan  kritik dan saran dari pembaca makalah ini yang dapat menjadikan makalah kami lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapaat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya untuk mengetahui pengakuan dan penghargaan seseorang yang berprofesi sebagai guru.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah kompetensi guru

Makalah Konsep Dasar Antropologi

tingkat dan jenis profesi dalam dunia pendidikan