sikap profesional guru
Makalah PROFESI KEGURUAN
SIKAP PROFESIONAL GURU

Oleh :
1.
Fina
Dwi Rahayu (148620600248)
2.
Devi
Ratna Sari (148620600272)
3.
Mia
Agustina (148620600290)
Jurusan / semester :
PGSD B3 /
semester 3
Universitas
Muhammadiyah Sidoarjo
Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Jl.
Mojopahit 666 B Sidoarjo Telp. 031-8945444
Tahun Ajaran
2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena limpahan rahmat-Nya kami diberi kesehatan, sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah Sikap Profesional Keguruan yang menjadi tugas mata kuliah Profesi
Keguruan.
Makalah tentang Sikap Profesional Keguruan ini
merupakan aplikasi dari kami. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah tersebut
juga untuk memberikan pengetahuan tentang sikap yang harus dimiliki oleh setiap
gru.
Kami berharap makalah ini dapat
bermanfaat dan memberi gambaran ataupun menjadi referensi kita dalam
mengenal dan mempelajari sikap guru yang profesional. Dalam makalah ini kami
menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu segala saran dan kritik guna
perbaikan dan kesempurnaan sangat kami nantikan.
Semoga makalah ini dapaat bermanfaat
khususnya bagi penyusun dan para pembaca pada umumnya untuk mengetahui lebih
dalam tentang Sikap Profesional Keguruan.
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
...................................................................................... i
Daftar Isi .................................................................................................. ii
BAB I Pendahuluan
................................................................................ 1
A. Latar Belakang
..................................................................................... 1
B. Tujuan………........................................................................................ 1
C. Rumusan Masalah ................................................................................. 2
BAB II Pembahasan .............................................................................. 3
A.
PENGERTIAN SIKAP PROFESIONAL GURU......................... 3
B.
SASARAN SIKAP PROFESIONAL GURU.......................................... 5
1. Sikap Terhadap Peraturan Perundang-undangan…………................... 5
2. Sikap Terhadap Organisasi Profesi……………………………………. 6
3. Sikap Tehadap Teman Sejawat……………………………………… 6
4. Sikap Tehadap Anak Didik…………………………………………. 7
5. Sikap Terhadap Tempat Kerjanya…………………………………. 8
6. Sikap
Terhadap Pemimpin………………………………………….. 8
7. Sikap Terhadap Pekerjaan………………………………………….. 8
C.
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI INDONESIA……............ 8
1. Rendahnya Kualitas Pendidikan Secara
Umum………………….. 9
2.
Masalah Anggaran Pendidikan................................................. ....... 9
3. Masalah Sarana
Pendidikan.................................................... ....... 10
D.
PROBLEMATIKA KEGURUAN DI INDONESIA......................... 11
1. Rendahnya Kualitas Guru…………………………………………. 11
2. Tidak Profesional Dalam Melaksanakan
Tugas Keguruan…….. 12
E.
SOLUSI BERBAGAI PROBLEMATIKA
KEGURUAN DI INDONESIA…………………………………… 12
BAB III Penutup
..................................................................................... 15
Simpulan ............................................................................
15
Daftar Pustaka
......................................................................................... 16
ii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah
satu kunci pokok kemajuan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada bidang
pendidikan, walaupun apabila dilihat dengan kasat mata dan dengan pemikiran
yang awam pendidikan tidaklah penting, namun sebenarnya pendidikan adalah
penggerak dan penentu kemajuan suatu bangsa dan negara.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh
dan berkembang. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi
profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
yang jelas tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Disini di jelaskan bahwa profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian,
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Semakin dituntutnya profesionalitas
seorang guru, maka guru sebagai tenaga pengajar dan pemberi informasi kepada
siswanya tentunya harus mengetahui bagaimana seorang guru yang professional
itu. Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan
tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki
guru sebagai seorang tenaga pendidik.
B. Tujuan
Penulisan
a.
Untuk
memenuhi tugas Profesi Keguruan semester3 yaitu tentang SikapProfesional Guru.
b.
Sebagai
media belajar mahasiswa yang memberikan banyak latihan yang dapat menunjang
belajar mahasiswa dan dapat diterapkan dalam proses mendidik.
c.
Diharapkan
mahasiswa mengetahui sikap professional seorang guru dan dapat menyelesaikan
masalah tentang Pendidikan.
1
C. Rumusan Masalah
a.
Apa pengertian Sikap
Profesional Guru?
b.
Apa saja sasaran
terhadap sikap professional guru ?
c.
Sebutkan Problematika
Pendidikan di Indonesia?
d.
Apa saja factor yang
menjadi problematika keguruan di Indonesia?
e.
Bagaimana
solusi untuk mengatasi problematika keguruan di Indonesia ?
2
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SIKAP PROFESIONAL GURU
Pengertian sikap professional guru menurut beberapa
ahli yaitu :
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108)
menjelaskan bahwa, “Sikap” adalah gambaran kepribadian seseorang yang
terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan
atau suatu objek. Sedangkan Berkowitz, dalam Azwar (2000:5)
menerangkan Sikap seseorang pada suatu objek adalah Perasaan atau emosi, dan
faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi.
Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu
senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau
menjauhi/menghindari sesuatu
Profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU
Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan yang bersifat
profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus
dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena
tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam usman, 2005).
Menurut para ahli, profesionalisme
menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta
strategi penerapannya. Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
3
Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal
1.1 Tentang Guru,
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Selanjutnya menurut Arifin (2000),
bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
a. Dasar ilmu yang kuat sebagai
pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan
di abad 21;
b. Penguasaan kiat-kiat profesi
berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu
praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses
yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya
diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
c. Pengembangan kemampuan profesional
berkesinambungan, profesi guru
merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan
antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu
pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena
pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Apabila syarat-syarat
profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang
tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan
pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan
mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru
memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator,
komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan
administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
4
Berdasarkan
beberapa pengertian diatas , dapat ditarik kesimpulan bahwa, Sikap Guru
Profesional adalah Suatu Kepribadian atau respon yang menggambarkan
kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran yang alhi dalam
menyampaikannya.
Kompetensi
di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang
bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, Guru profesional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal.
B.
SASARAN SIKAP PROFESIONAL GURU
Seorang
guru khususnya pendidik anak usia dini sebaiknya mengetahui bagaimana dia
bersikap yang baik terhadap profesinya dan bagaimana seharusnya sikap profesi
itu dikembangkan sehingga mutu pelayanan untuk pendidikan anak usia dini
semakin meningkat di kalangan masyarakat. Guru sebagai pendidik profesional
mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada
masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat
sekelilingnya.
1.
Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-undangan
Salah satu butir Kode Etik Guru indonesia:”guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”(PGRI, 1973).
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita di pegang oleh pemerintah yaitu
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, kebijakan pusat maupun daerah, maupun
departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
5
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Selain itu dalam
butir keenam dari Kode Etik dinyatan bahwa Guru “ secara pribadi maupun
bersama-sama,mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk
meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, study perbandingan, dan berbagai
bidang akademik lainya. Peningkatan mutu profesi keguruan dapat telah
direncanakan dan dilakukan secara bersamaan atau berkelompok. Kalau sekararang
kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan
dilakukan oleh yang dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang
diharapkan organisasi profesionallah yang seharusnya merencanakan dan
melaksanakanya, sesuai dengan fungsi dan peran organisasi itu sendiri.
3.
Sikap Tehadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 Kode Etik Guru:”Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekluargaan,
dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti bahwa:
a. Guru menciptakan dan memlihara
hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b. Guru menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial diluar maupun dalam lingkungan
kerjanya.
Dalam hal
ini menunjukan betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan
mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan
formal dan hubungan kekeluargaan.
6
4.
Sikap Tehadap Anak Didik
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila(Kode Etik Guru Indonesia).
Guru harus membimbing anak didikya.
Kewajiban etis pendidik terhadap murid nya dalam banyak hal
menjadi inti dari sifat moral profesi pendidikan. Sebenarnya, dalam kode etik
NEA prinsip pertma menekankan pada “Komitmen guru pada murid” yang mencakup
beberapa kewajiban yang jelas yang di miliki guru terhadap muridnya. Khususnya
pendidik.
1. Tidak boleh dengan tanpa alasan
menahan murid dari tindakan mandirinya untuk belajar,
2. Tidak boleh dengan tanpa alasan
menolak akses murid ke sudut pandang yang beraneka ragam,
3. Tidak boleh dengan sengaja menekan
atau menghalangi pokok mata pelajaran yang relevan dengan kemajuan murid,
4. Harus berusaha sebaik-baiknya
melindungi murid dari kondisi yang membahayakan proses pembelajaran, kesehatan,
atau keamanan,
5. Tidak boleh dengan sengaja
mempermalukan atau menghina murid,
6. Tidak boleh berdasarkan ras, warna
kulit, keyakinan, jenis kelamin, Negara asal, status perkawinan, kepercayaan
religious atau politis, keluarga, latar belakang social seksual, dengan tidak adil :
a. Mengeluarkan murid dari partisipasi
kedalam program apapun,
b. Meniadakan bagi murid tertentu,
c. Memberikan manfaat bagi murid
tertentu,
7. Tidak boleh memanfaatkan hubungan
professional dengan murid untuk keuntungan pribadi,
8. Tidak boleh mengungkap informasi
tentang murid yang diperoleh dalam kelas pelayanan professional kecuali
pengungkapan yang memiliki tujuan professional yang sangat penting diperlukan
oleh hukum.
7
5.
Sikap Terhadap Tempat Kerjanya
Suasana yang baik di di tempat kerja akan meningkatkan
produktivitas. Untuk itu “guru mnciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”(kode etik). Selain itu guru juga
membina hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam
pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati,
baik disekolah maupun di luar sekolah.
7.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Seorang guru hendaknya mencintai pekerjaannya dengan sepenuh
hati. Melaksanakan tugas melayani dengan penuh ketlatenan dan kesabaran.
C.
PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Dalam upaya mengemban amanat
tersebut, bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang muncul silih berganti melanda dunia pendidikan
nasional, baik yang berskala mikro maupun yang makro. Persoalan
pendidikan di Indonesia adalah persoalan yang rumit, yang dimaksud di sini
mengandung banyak macam problematika.
Indonesia
saat ini berada dalam situasi transisi dari era sentralisasi ke era
desentralisasi, upaya pembuatan kebijakan, implementasi kebijakan dan
evaluasinya yang dulu dilakukan secara terpusat oleh aparat pemerintah pusat,
sekarang didistribusikan secara desentralisasi ke daerah-daerah. Demikian juga
halnya urusan pendidikan, terjadi perubahan paradigma yang dulunya sarwa Negara
(state driven) kini mulai berorientasi pada aspirasi masyarakat (putting
customers first). Sistem dan proses pendidikan melakukan repositioning (Uno)
2011:6). Situasi dan kondisi yang demikian jelas akan menimbulkan banyak sekali
problematika yang cukup kompleks, antara lain:
8
1.
Rendahnya Kualitas Pendidikan Secara
Umum
Salah satu permasalahan
esensial pendidikan yang sampai saat ini masih dihadapi bangsa Indonesia adalah
rendahnya mutu pendidikan pada setiap jenis, jenjang, jalur, dan satuan
pendidikan. Bahkan kalau kita amati lebih
cermat kondisi pendidikan di negeri ini dari hari ke hari semakin menurun
kualitasnya. Menurut Kusnandar (2010:1) kualitas pendidikan Indonesia dianggap
oleh banyak kalangan masih rendah. Hal ini bisa dilihat dari berbagai
indikator.
a. Lulusan dari sekolah atau perguruan
tinggi yang belum siap memasuki dunia kerja karena minimnya kompetensi yang
dimiliki. Menurut pengamat ekonomi Dr. Berry Priyono, bekal kecakapan yang
diperoleh dari lembaga pendidikan tidak memadai untuk digunakan secara mandiri,
karena yang dipelajari di lembaga pendidikan sering kali hanya terpaku pada
teori sehingga peserta didik kurang kreatif dan inovatif.
b. Berdasar hasil penelitian tentang Human
Development Index (HDI) yang dikeluarkan oleh UNDP 2005, saat ini kita
berada pada peringkat 110 dari 174 negara yang diteliti. Jika dibandingkan
dengan negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, Thailand dan apalagi dengan
Cina kita jauh tertinggal. Hal ini menunjukkan betapa rendahnya daya saing SDM
Indonesia untuk memperoleh posisi kerja yang baik di tengah-tengah persaingan
global yang kompetitif.
c. Posisi perguruan tinggi Indonesia yang dianggap favorit, seperti UI dan
UGM hanya berada pada posisi 61 dan 68 dari 77 perguruan tinggi di Asia.
2. Masalah Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan memiliki peran penting untuk bisa
tercapainya cita-cita atau tujuan pendidikan dapat tercapai. Sejak dahulu
pemerintah baru sekedar memberikan janji untuk meningkatkan anggaran
pendidikan, namun itu masih sebatas gembar-gembor. Sekali lagi persoalan
anggaran pendidikan juga seharusnya tidak ada perbedaan antara negeri dan
swasta, sekurang-kurangnya kesenjangan jangan terlalu jauh. Anggaran pendidikan
sangat berpengaruh besar pada proses penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas dan bermoral, termasuk juga profesionalisme guru.
9
Guru selama ini dituntut untuk berkhidmat secara sempurna
dalam melahirkan anak-anak berkualitas. Dengan rendahnya anggaran pendidikan
membuat penghargaan Pahlawan Tanpa Tanda Jasa itu menjadi rendah. Guru itu
merupakan sosok manusia yang sangat disiplin menjalankan tugasnya. Mereka juga
sosok yang memiliki pengetahuan yang lebih bila dibandingkan dengan
pegawai-pegawai lainnya, demikian halnya kepribadian guru adalah suri tauladan
yang baik, tetapi tak dapat dipungkiri gaji guru sangat rendah dibandingkan
dengan karyawan lainnya.
Fenomena gaji guru Indonesia sangat jauh tertinggal bila
dibanding dengan negeri tetangga. Gaji seorang profesor di Indonesia sangat
jauh tertinggal dibanding di negara lain. Belum lagi usia pensiun seorang
profesor di Indonesia berbeda dengan karyawan lainnya, mereka baru memasuki
pensiun di usia 70 tahun. Apalagi kalau kita perhatikan kesejahteraan guru-guru
di tingkat bawah, lebih-lebih para guru swasta. Mereka sangat mengalami kesusahan
secara material. Akibatnya tentu saja sangat berpengaruh dengan tingkat
profesionalisme dan kesuritauladannya.
3.
Masalah Sarana Pendidikan
Pendidikan
untuk semua juga masih dalam batas tataran janji. Sejak orde baru telah
dicanangkan program pendidikan untuk semua melalui program wajib belajar
(wajar). Dengan wajar, maka diharapkan tak ada lagi masyarakat Indonesia yang
tak pernah menyelesaikan pendidikan dasarnya. Program wajib belajar membebaskan
anak didik dari kewajiban membayar uang sekolah. Istilah populernya sekolah
gratis. Dalam kenyataannya, ternyata tak ada yang tanpa biaya
.Hal yang lain
menyangkut sarana dan prasarana belajar. Persoalan buku umpamanya, ini juga
menjadi masalah yang akhirnya menjadi beban masyarakat. Tiap tahun buku pelajaran
berganti, biaya sekolah menjadi sangat mahal, yang akhirnya menyulitkan bagi
orang tua. Berbeda dengan zaman dulu, di mana pemerintah punya kepedulian
terhadap pengadaan buku pelajaran. Anak-anak didik mendapat buku tersebut
secara cuma-cuma, atau sekurang-kurangnya mendapat pinjaman. Tiap sekolah
memiliki perpustakaan yang lengkap, sehingga murid-murid dapat memanfaatkan dan
membaca buku di perpustakaan. Laboratorium merupakan bagian dari sarana yang
sangat menunjang kualitas pendidikan.
10
Realisasinya,
tidak semua sekolah di negeri ini memiliki sarana laboratorium yang memadai.
Yang prinsip atau yang primer saja persoalan sarana ini belum semua dapat
terealisir, apalagi sarana lain yang merupakan penunjang, seperti halnya sarana
olah raga, kesenian, dan lain sebagainya, tidak semua lembaga pendidikan di
Indonesia dapat melengkapinya. Belum lagi dalam masalah perkembangan teknologi,
seperti pemanfaatan komputer dan internet, hampir di sekolah-sekolah kita tidak
ada yang memilikinya terutama sekolah-sekolah di daerah pedalaman kondisinya
masih jauh dari dikatakan layak.
D.
PROBLEMATIKA KEGURUAN DI INDONESIA
Dunia pendidikan nasional kita
memang sedang menghadapi masalah yang demikian kompleks. Begitu kompleksnya
masalah itu tidak jarang guru merupakan pihak yang paling sering dituding
sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap kualitas pendidikan. Asumsi
demikian tentunya tidak semuanya benar, mengingat teramat banyak komponen
mikrosistem pendidikan yang ikut menentukan kualitas pendidikan.
Namun tidak terlalu salah, sebab guru memang merupakan salah satu komponen mikrosistem pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran di dalam proses pendidikan secara luas, khususnya dalam pendidikan persekolahan. Yang menjadi permasalahan keguruan di Indonesia itu antara lain:
Namun tidak terlalu salah, sebab guru memang merupakan salah satu komponen mikrosistem pendidikan yang sangat strategis dan banyak mengambil peran di dalam proses pendidikan secara luas, khususnya dalam pendidikan persekolahan. Yang menjadi permasalahan keguruan di Indonesia itu antara lain:
1.
Rendahnya Kualitas Guru
Menurut Kusnandar (2010:41)
realitas menunjukkan bahwa mutu guru di Indonesia dinilai masih rendah. Data Balitbang Depdiknas (1999) menunjukkan
dari peserta tes guru PNS setelah dilakukan tes bidang studi ternyata rata-rata
skor tes seleksinya sangat rendah.
11
2.
Tidak Profesional Dalam Melaksanakan
Tugas Keguruan
Kompetensi guru akan membawa dampak
terhadap hasil proses pendidikan. Oleh sebab itu, seorang guru harus selalu
meningkatkan kompetensinya dengan studi lanjut agar ia benar-benar memahami
benar akan ilmu yang dikuasainya, dan selalu berlatih diri untuk meningkatkan
metodologi dan teknik pembelajaran agar ia dapat melaksanakan pendidikan dan
pengajaran dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini masih banyak kita dapati
guru-guru yang belum memiliki kompetensi dalam bidangnya dan kurang memiliki
pengalaman serta kematangan dalam memberikan beragam metode dan teknik
pembelajaran, sehingga terkadang guru menjadi bingung menghadapi murid yang
nakal, malas, dan sebagainya. Akibatnya, proses pendidikan tidak memperoleh
hasil yang diharapkan.
E.
SOLUSI BERBAGAI PROBLEMATIKA
KEGURUAN DI INDONESIA
Begitu strategis dan pentingnya
posisi guru dalam pendidikan, maka tuntutan terhadap guru yang berkualitas dan
profesional merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Lebih-lebih setelah lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
tuntutan profesionalisme itu semakin kuat. Persoalannya, untuk mendapatkan guru
yang profesional dan berkualitas sudah
barang tentu mustahil dapat terjadi
dengan sendirinya, melainkan harus diupayakan penyiapan dan pengembangannya
secara terus-menerus, terencana dan berkesinambungan.
1.
Peningkatan Profesionalisme Guru
Guru merupakan titik sentral dari peningkatan kualitas pendidikan yang
bertumpu pada kualitas proses belajar mengajar. Oleh sebab itu peningkatan
profesionalisme guru merupakan suatu keharusan.
12
Guru yang profesional tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar,
menguasai metode yang tepat, mampu memotivasi peserta didik, memiliki
keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan. Guru
yang profesional juga harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang hakekat
manusia, dan masyarakat. Hakikat-hakikat ini akan melandasi pola pikir dan pola
kerja guru dan loyalitasnya kepada profesi pendidikan. Juga dalam implementasi
proses belajar mengajar guru harus mampu mengembangkan budaya organisasi kelas,
dan iklim organisasi pengajaran yang bermakna, kreatif dan dinamis bergairah,
dialogis sehingga menyenangkan bagi peserta didik sesuai dengan tuntutan UU
Sisdiknas (UU No 20 / 2003 Pasal 40 ayat 2a).
Dalam kaitan ini,
menurut Supriadi (1988) untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk
memiliki lima hal:
a.
Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
b.
Guru
menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta
cara mengajarnya kepada siswa.
c.
Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
d.
Guru mampu
berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belejar dari
pengalamannya.
e.
Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan
profesinya.
2.
Peningkatan
Kelayakan Mengajar dan Kesejahteraan Guru
Apabila tingkat
kelayakan mengajar sudah terpenuhi, tuntutan perbaikan kesejahteraan bagi guru
harus menjadi salah satu agenda pokok program pemerintah. tidak sebaliknya,
seperti yang selama ini terjadi guru menuntut perbaikan tingkat kesejahteraan
sementara mereka tidak memiliki kelayakan yang cukup. Mungkin agak sulit untuk
melakukan mekanisme kontrol yang dapat menjamin bahwa kenaikan gaji atau
tunjangan guru akan diikuti secara signifikan dengan ditinggalkannya kerja
sampingan oleh guru-guru. Padahal, keprofesionalan seseorang akan ditentukan
oleh tingkat kinerja sesuai dengan profesi yang digelutinya.
13
3.
Memberikan
Tunjangan Layak Hidup Bagi Guru yang Masuk Purnatugas
Pekerjaan
sebagai seorang guru adalah pekerjaan profesional yang penuh dengan pengabdian
karena berurusan dengan upaya membentuk pola pikir, perilaku, dan tindakan
manusia. Oleh karena itu, pekerjaan ini tidak bisa dilakukan setengah hati.
Sebagai imbalan jasa yang pernah diberikan harus seimbang dengan kebutuhan dan
hari depan guru. Idealnya guru dapat tunjangan rumah, kendaraan, kesehatan, dan
tujangan rekreasi keluar negeri minimal di 5 kota besar di Indonesia. Disamping
tunjangan lainnya akan tetapi, pemikiran kearah itu masih memerlukan proses
yang panjang. Oleh karena itu, pemikiran menjamin kesejahteraan guru setelah
masuk purnatugas perlu ada kebijakan pendidikan khusus bagi guru yang sudah
berumur 50 tahun, yang diorientasikan pada kesiapan mereka masuk kedunia kerja
baru. Program pendidikan ini merupakan pendidikan praktis-pragmatis, yang
diikuti pemberian modal kerja yang sesuai dengan jenis pilihan pekerjaan
barunya.
4. Membentuk Kebiasaan Guru Efektif
Ketidak berhasilan
pendidikan salah satu penyebabnya adalah proses pembelajaran yang terjadi tidak
efektif. Yakni tidak memenuhi sasaran yang diinginkan. Hal ini dapat terjadi
manakala guru sebagai ujung tombak pendidikan bukan merupakan pribadi efektif
sehingga didalam mengelola pembelajaran juga tidak efektif. Untuk itu perlu
diupayakan agar guru-guru menjadi manusia-manusia yang efektif.Sukadi
(2006:72-75) menjelaskan bahwa untuk mencapai kesuksesan dalam pembelajaran,
guru harus memiliki seperangkat ciri kebiasaan efektif.
14
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sikap
Profesional Guru adalah Suatu Kepribadian atau respon yang
menggambarkan kecenderungan untuk bereaksi sebagai seorang guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran
yang alhi dalam menyampaikannya.
Sebagai
professional, seorang guru
harus selalu meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan secara terus
menerus. Sasaran penyikapan itu meliputi penyikapan terhadap
perundang-undangan, organisasi profesi, teman sejawat, peserta didik, tempat
kerja, pemimpin dan pekerjaan.
Profesionalisme seorang guru juga harus dikembangkan
untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya baik pada masa Pra-jabatan ataupun
dalam jabatan karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu
selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
15
DAFTAR
PUSTAKA
Budiman. 2012. Etika Profesi
Guru.Yogyakarta : Mentari Pustaka
Case, Kay A Norlander . 2009. Guru
Profesional. Jakarta : PT Indeks.
16
Komentar
Posting Komentar