tingkat dan jenis profesi dalam dunia pendidikan
Makalah Profesi Keguruan
Tingkat dan Jenis Profesi dalam
Dunia Pendidikan
![]() |
Add caption |
Oleh
:
1. Istianatul
Mukarromah 148620600
2. Nia
Maharani 148620600
3. Nurul
rohmah 148620600239
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Jl. Mojopahit 666-B
Sidoarjo Telp. 031-8945444
2015-2016
Tingkat
dan Jenis Profesi dalam Dunia Pendidikan
A. Pendahuluan
Pendidikan
merupakan bidang yang berpengaruh terhadap sumber daya manusia (SDM) yang
dimiliki oleh suatu negara. Negara dapat berkembang menjadi baik atau buruk
dapat dilihat dari SDM. Jika SDM yang dimiliki tidak berkualitas maka dapat
dipastikan bahwa Negara tersebut akan mengalami kemunduran dalam mengelola
negaranya. Perlunya perhatian yang lebih terhadap pendidikan sangat dibutuhkan
agar dapat terbentuk SDM yang berkualitas dan terfokuskan.
Seiring
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong kita untuk lebih peduli
terhadap dunia pendidikan terutama pendidikan di negara kita. Pendidikan di
Indonesia merupakan hal yang penting untuk diperhatikan serta diawasi. Banyak
permasalahan yang tersiar di surat kabar, televisi dan media massa lainnya
mengenai kualitas pendidikan di Indonesia yang tidak meningkat. Permasalahan
tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain, kurangnya
profesionalisme seorang pendidik atau pun tenaga pendidik, pendapatan seorang
pendidik yang kurang sepadan dengan pekerjaannya, serta kurangnya inovasi serta
kreasi (kurangnya SDM) yang dimiliki oleh seorang pendidik.
Permasalahan
tentang dunia pendidikan di Indonesia dapat teratasi dengan dimulai dari diri
setiap pendidik (guru). Tenaga pendidik atau pun pendidik harus memiliki sikap
profesional karena dengan sikap profesional perlahan dapat mengatasi
permasalahan itu. Salah satu cara untuk menjadi profesional yaitu dengan
mengetahui dan memahami hakikatnya sebagai pendidik serta memiliki pengetahuan
tentang pendidikan.
Pendidikan
identik dengan profesi keguruan sehingga, pendidik harus memiliki pengetahuan
tentang profesi keguruan. Hal ini akan bermanfaat untuk pendidik karena
meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang pendidik. Makalah ini akan
membahas tentang tingkat dan jenis profesi dunia pendidikan (keguruan).
Pengetahuan ini dapat memantapkan pendidik dalam menjalani pekerjaannya karena
ia sudah mengetahui tentang tingkat dan jenis profesi keguruan. Selain itu,
pendidik dapat menyadari seharusnya ia menjadi guru yang kompeten, profesional,
atau yang biasa-biasa saja.
B. Tingkat
Profesi
Tingkat
menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti: tinggi rendah martabat
(kedudukan, jabatan, kemajuan, peradaban, dsb); pangkat; derajat; taraf; kelas.
Dalam hal ini tingkat diartikan dalam komparatif yang menyatakan suatau
kualitas atau keadaan lebih tinggi atau lebih rendah, sedangkan profesi
memiliki arti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Tingkat profesi seseorang
dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi
akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan
menjadi beberapa kelompok:
a)Pra Profesional
Pra profesional yaitu orang yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan pra profesional
lebih rendah dari seorang profesional. Pendidikan pra profesional hanya sampai
program diploma I-III. Contoh, paramedis (perawat) yang tugasnya membantu
tenaga medis (dokter).
b)
Profesional
Profesional yaitu orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal sarjana dan
mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Disamping lulus
pendidikan sarjana dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi
(diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon hakim dan pengawas. Dengan cara
demikian profesional dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain diklat
yang bersifat khusus, sebagian profesi
biasanya juga mengikuti pendidikan dan latihan yang berkaitan dan menunjang
tugas keprofesian.
Pendidikan dan
pelatihan dimaksud berupa pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan
pelatihan dalam rangka pengembangan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai profesi, baik pada tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional.
c)Profesional spesialis
Profesional spesialis yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional. Profesional spesialis
adalah mereka yang pendidikannya minimal pascasarjana (Master, S2) atau graduate
study. Selain jenjang strata 2, dewasa ini beberapa profesi tertentu
semisal profesi dosen, mensyaratkan kualifikasi akademik minimal doctor (S3),
Khususnya diperuntukkan bagi para dosen yang akan mengampuh jenjang pendidikan bagi program magister dan program doktor sendiri. Hal
yang sama untuk profesi dokter dewasa ini juga dituntut untuk memiliki
kualifikasi akademik spesialis yaitu suatu jenjang yang setingkat dengan doktor
(S-3).
Dengan demikian semakin tinggi jenjang kualifikasi akademik seseorang
(profesi), maka semakin tinggi pula tingkat profesionalisasi profesi tersebut.
Dengan kata lain, bahwa jenjang profesionalisasi profesi berbanding lurus
dengan tingkat kualifikasi akademik (Trianto, 2010).
C. Jenis
Tenaga Kependidikan
1.
Tenaga structural
2.
Tenaga fungsional
3.
Tenaga teknis
D. Pengertian
Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan sedangkan pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga
kependidikan, bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan,
pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan
pendidikan. Tenaga pendidik, bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
E. Jenis-jenis
tenaga kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga
kependidikan dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Tenaga
Struktural
Tenaga struktural merupakan tenaga
kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang
bertanggungjawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan
Status ketenagaan
|
Tempat kerja di
sekolah
|
Tempat kerja di luar
sekolah
|
Tenaga Struktural
|
ü Kepala
sekolah
ü Wakil
kepala sekolah
· Urusan
kurikulum
· Urusan
kesiswaan
· Urusan
sarana dan prasarana
· Urusan
pelayanan khusus
|
ü Pusat:
menteri, sekjen, dirjen
ü Wilayah:
ka kanwil, kepala bidang
ü Daerah:
kakandepdiknas
ü Kab/kec:
kasi (pejabat-pejabat eksekutif umum yang secara tidak langsung atas
penyelenggaraan satuan pendidikan)
|
2. Tenaga
Fungsional
Tenaga fungsional merupakan tenaga
kependidikan yang menempati jabatan fungsional yakni jabatan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan
Status ketenagaan
|
Tempat kerja di
sekolah
|
Tempat kerja di luar
sekolah
|
Tenaga Funsional
|
ü Guru
ü Pembimbing/
penyuluh (Guru BP)
ü Peneliti
ü Pengembangan
kurikulum dan teknologi pendidikan
ü pustakawan
|
ü penilik
ü pengawas
ü pelatih
(pengelola diklat)
ü tutor
dan fasilitator, missal: pada pusat kegiatan guru atau tingkat kerja bersama
ü pengembangan
pendidikan (anggota staf perencanaan pengembangan organisasi)
|
3. Tenaga
teknis
Tenaga teknis kependidikan merupakan
tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut
kecakapan teknik operasional atau teknis administratif.
Status ketenagaan
|
Tempat kerja di
sekolah
|
Tempat kerja di luar
sekolah
|
Tenaga teknis
|
Ø Laboran
Ø Pelatih
(olahraga), kesenian, dan keterampilan
Ø Petugas
tata usaha
|
Ø Teknisi
sumber belajar
Ø Petugas
tata usaha
|
F. Tugas
dan Tanggungjawab Tenaga Kependidikan
No
|
Jabatan
|
Deskripsi Tugas
|
1.
|
Kepala sekolah
|
Bertanggung jawwab
atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke
dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan peraturan
dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi
|
2.
|
Wakil kepala sekolah
(urusan kurikulum)
|
Bertanggung jawab
membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang
berkaitan langsung pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
|
3.
|
Wakil kepala sekolah
(urusan kesiswaan)
|
Bertanggung jawab
membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan
ekstrakulikuler.
|
4.
|
Wakil kepala sekolah
(urusan sarana prasarana)
|
Bertanggung jawab
membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana serta keuangan sekolah.
|
5.
|
Wakil kepala sekolah
(pelayanan khusus)
|
Bertanggung jawab
membantu kepala sekolah dalam pelyanan-pelayanan khusus, seperti hubungan
masyarakat, bimbingan dna penyuluhan, usaha kesehatan dan perpustakaan sekolah.
|
6.
|
Guru
|
Bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas (membelajarkan peserta didik)
|
7.
|
Guru BP
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah dengan
membantu menanggulangi maslah-masslah pribadi, kesulitan belajar,
|
8.
|
Pengembang kurikulum
dan teknologi pendidikan
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan
alat bantu pengajaran
|
9.
|
pustakawan
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraanprogram kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
10.
|
Laboran
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
|
11.
|
pelatih
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga,
kesenian, keterampilan yang diselenggarakan di sekolah
|
12.
|
Petugas tata usaha
|
Bertanggung jawab
atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administrative atau
teknis operasional pendidikan di sekolah.
|
G. tenaga
pendidik
Ø Guru:
seorang pengajar suatu ilmu, guru umumnya merujuk pada pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Ø Dosen:
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ø Konselor:
seorang yang memiliki keahlian dalam konseling. Berlatar pendidikan minimal
sarjana strata 1 (S1) dari jurusan psikologi pendidikan dan bimbingan (PPB),
atau bimbingan penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi bernama asosiasi bimbingan
konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini
memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang
bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat
umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling dibidang pendidikan,
tapi juga merambah pada bidang industry dan organisasi, penanganan korban
bencana, dan konseling secara umum di masyarakat.
Ø Pamong
belajar
Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012
mengatakan bahwa pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan
kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model
pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksanaan teknis (UPT)/
unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan
jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus
sebagai pegawai negeri sispil. Pamong belajar pun diharapkan bisa melaksanakan
kegiatan pengembangan profesi.
Ø Widyaiswara:
pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang
berwenag dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar,
dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan
pelatihan pemerintah
H. Penutup
Pengetahuan
tentang profesi keguruan merupakan pengetahuan yang harus dimiliki dan
diketahui oleh seorang tenaga pendidik. Hal tersebut dapat bermanfaat untuk
tenaga pendidik saat berada di dunia pendidikan yang menuntut tenaga pendidik
untuk profesional.
Pendidik
(guru, dosen) adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan
profesional. Akan tetapi banyak yang tidak meyakini keprofesionalan mereka,
karena menurut beberapa orang pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja. Mengapa ini
terjadi, karena pengertian tentang mendidik belum jelas sehingga membuat
praktik pendidikan tidak tepat. Padahal profesi pendidik memiliki ciri-ciri
tersendiri yang tidak sembarang orang dapat dikenakan sebutan tersebut.
Daftar
pustaka
Sumber buku:
Munir, Abdullah. 2012. Guru adalah teladan. Yogyakarta: mentari
pustaka
Pidarta, made. 2009. Landasan kependidikan. Jakarta: Rineka
Cipta
Sumber internet:
Komentar
Posting Komentar