tingkat dan jenis profesi dalam dunia pendidikan




Makalah Profesi Keguruan
Tingkat dan Jenis Profesi dalam Dunia Pendidikan




Add caption
 







Oleh :
1.     Istianatul Mukarromah 148620600
2.     Nia Maharani 148620600
3.     Nurul rohmah 148620600239

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Jl. Mojopahit 666-B Sidoarjo Telp. 031-8945444
2015-2016

Tingkat dan Jenis Profesi dalam Dunia Pendidikan
A.    Pendahuluan
Pendidikan merupakan bidang yang berpengaruh terhadap sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh suatu negara. Negara dapat berkembang menjadi baik atau buruk dapat dilihat dari SDM. Jika SDM yang dimiliki tidak berkualitas maka dapat dipastikan bahwa Negara tersebut akan mengalami kemunduran dalam mengelola negaranya. Perlunya perhatian yang lebih terhadap pendidikan sangat dibutuhkan agar dapat terbentuk SDM yang berkualitas dan terfokuskan.
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi mendorong kita untuk lebih peduli terhadap dunia pendidikan terutama pendidikan di negara kita. Pendidikan di Indonesia merupakan hal yang penting untuk diperhatikan serta diawasi. Banyak permasalahan yang tersiar di surat kabar, televisi dan media massa lainnya mengenai kualitas pendidikan di Indonesia yang tidak meningkat. Permasalahan tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain, kurangnya profesionalisme seorang pendidik atau pun tenaga pendidik, pendapatan seorang pendidik yang kurang sepadan dengan pekerjaannya, serta kurangnya inovasi serta kreasi (kurangnya SDM) yang dimiliki oleh seorang pendidik.
Permasalahan tentang dunia pendidikan di Indonesia dapat teratasi dengan dimulai dari diri setiap pendidik (guru). Tenaga pendidik atau pun pendidik harus memiliki sikap profesional karena dengan sikap profesional perlahan dapat mengatasi permasalahan itu. Salah satu cara untuk menjadi profesional yaitu dengan mengetahui dan memahami hakikatnya sebagai pendidik serta memiliki pengetahuan tentang pendidikan.
Pendidikan identik dengan profesi keguruan sehingga, pendidik harus memiliki pengetahuan tentang profesi keguruan. Hal ini akan bermanfaat untuk pendidik karena meningkatkan profesionalismenya sebagai seorang pendidik. Makalah ini akan membahas tentang tingkat dan jenis profesi dunia pendidikan (keguruan). Pengetahuan ini dapat memantapkan pendidik dalam menjalani pekerjaannya karena ia sudah mengetahui tentang tingkat dan jenis profesi keguruan. Selain itu, pendidik dapat menyadari seharusnya ia menjadi guru yang kompeten, profesional, atau yang biasa-biasa saja.


B.     Tingkat Profesi
Tingkat menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki arti: tinggi rendah martabat (kedudukan, jabatan, kemajuan, peradaban, dsb); pangkat; derajat; taraf; kelas. Dalam hal ini tingkat diartikan dalam komparatif yang menyatakan suatau kualitas atau keadaan lebih tinggi atau lebih rendah, sedangkan profesi memiliki arti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Tingkat profesi seseorang dipengaruhi oleh tingkat pendidikan formal yang telah dicapai (kualifikasi akademik). Berdasarkan jenjang kualifikasi akademik tingkat profesi dibedakan menjadi beberapa kelompok:

a)Pra Profesional
Pra profesional yaitu orang yang tugasnya membantu profesional. Pendidikan pra profesional lebih rendah dari seorang profesional. Pendidikan pra profesional hanya sampai program diploma I-III. Contoh, paramedis (perawat) yang tugasnya membantu tenaga medis (dokter).
b)      Profesional
Profesional yaitu orang yang melaksanakan profesi yang berpendidikan minimal sarjana dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian profesi. Disamping lulus pendidikan sarjana dalam bidangnya juga harus mengikuti pendidikan profesi (diklat khusus profesi). Misalnya diklat calon hakim dan pengawas. Dengan cara demikian profesional dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Selain diklat yang bersifat khusus, sebagian profesi biasanya juga mengikuti pendidikan dan latihan yang berkaitan dan menunjang tugas keprofesian.
Pendidikan dan pelatihan dimaksud berupa pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai profesi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional maupun internasional.
c)Profesional spesialis
Profesional spesialis yaitu tingkat tertinggi dalam dunia profesional. Profesional spesialis adalah mereka yang pendidikannya minimal pascasarjana (Master, S2) atau graduate study. Selain jenjang strata 2, dewasa ini beberapa profesi tertentu semisal profesi dosen, mensyaratkan kualifikasi akademik minimal doctor (S3), Khususnya diperuntukkan bagi para dosen yang akan mengampuh jenjang pendidikan bagi program magister dan program doktor sendiri. Hal yang sama untuk profesi dokter dewasa ini juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik spesialis yaitu suatu jenjang yang setingkat dengan doktor (S-3).
Dengan demikian semakin tinggi jenjang kualifikasi akademik seseorang (profesi), maka semakin tinggi pula tingkat profesionalisasi profesi tersebut. Dengan kata lain, bahwa jenjang profesionalisasi profesi berbanding lurus dengan tingkat kualifikasi akademik (Trianto, 2010).

C.     Jenis Tenaga Kependidikan
1.      Tenaga structural
2.      Tenaga fungsional
3.      Tenaga teknis

D.    Pengertian Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga kependidikan, bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga pendidik, bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

E.     Jenis-jenis tenaga kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.   Tenaga Struktural
Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggungjawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan
Status ketenagaan
Tempat kerja di sekolah
Tempat kerja di luar sekolah
Tenaga Struktural
ü Kepala sekolah
ü Wakil kepala sekolah
·   Urusan kurikulum
·   Urusan kesiswaan
·   Urusan sarana dan prasarana
·   Urusan pelayanan khusus
ü  Pusat: menteri, sekjen, dirjen
ü  Wilayah: ka kanwil, kepala bidang
ü  Daerah: kakandepdiknas
ü  Kab/kec: kasi (pejabat-pejabat eksekutif umum yang secara tidak langsung atas penyelenggaraan satuan pendidikan)

2.   Tenaga Fungsional
Tenaga fungsional merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yakni jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan
Status ketenagaan
Tempat kerja di sekolah
Tempat kerja di luar sekolah
Tenaga Funsional
ü  Guru
ü  Pembimbing/ penyuluh (Guru BP)
ü  Peneliti
ü  Pengembangan kurikulum  dan teknologi pendidikan
ü  pustakawan

ü  penilik
ü  pengawas
ü  pelatih (pengelola diklat)
ü  tutor dan fasilitator, missal: pada pusat kegiatan guru atau tingkat kerja bersama
ü  pengembangan pendidikan (anggota staf perencanaan pengembangan organisasi)

3.   Tenaga teknis
Tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknik operasional atau teknis administratif.
Status ketenagaan

Tempat kerja di sekolah
Tempat kerja di luar sekolah
Tenaga teknis
Ø Laboran
Ø Pelatih (olahraga), kesenian, dan keterampilan
Ø Petugas tata usaha 
Ø Teknisi sumber belajar
Ø Petugas tata usaha

F.      Tugas dan Tanggungjawab Tenaga Kependidikan
No
Jabatan
Deskripsi Tugas
1.
Kepala sekolah
Bertanggung jawwab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi
2.
Wakil kepala sekolah (urusan kurikulum)
Bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar.
3.
Wakil kepala sekolah (urusan kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakulikuler.
4.
Wakil kepala sekolah (urusan sarana prasarana)
Bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam penyelenggaraan pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah.
5.
Wakil kepala sekolah (pelayanan khusus)
Bertanggung jawab membantu kepala sekolah dalam pelyanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dna penyuluhan, usaha kesehatan dan perpustakaan sekolah.
6.
Guru
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas (membelajarkan peserta didik)
7.
Guru BP
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program bimbingan dan penyuluhan di sekolah dengan membantu menanggulangi maslah-masslah pribadi, kesulitan belajar,
8.
Pengembang kurikulum dan teknologi pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
9.
pustakawan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraanprogram kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
10.
Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
11.
pelatih
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan di sekolah
12.
Petugas tata usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administrative atau teknis operasional pendidikan di sekolah.



G.    tenaga pendidik
Ø  Guru: seorang pengajar suatu ilmu, guru umumnya merujuk pada pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Ø  Dosen: pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ø  Konselor: seorang yang memiliki keahlian dalam konseling. Berlatar pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan psikologi pendidikan dan bimbingan (PPB), atau bimbingan penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi bernama asosiasi bimbingan konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling dibidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industry dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat.
Ø  Pamong belajar
Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2012 mengatakan bahwa pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal (PNFI) pada unit pelaksanaan teknis (UPT)/ unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dan satuan PNFI. Pamong belajar merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai pegawai negeri sispil. Pamong belajar pun diharapkan bisa melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
Ø  Widyaiswara: pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenag dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah


H.    Penutup
Pengetahuan tentang profesi keguruan merupakan pengetahuan yang harus dimiliki dan diketahui oleh seorang tenaga pendidik. Hal tersebut dapat bermanfaat untuk tenaga pendidik saat berada di dunia pendidikan yang menuntut tenaga pendidik untuk profesional.
Pendidik (guru, dosen) adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Akan tetapi banyak yang tidak meyakini keprofesionalan mereka, karena menurut beberapa orang pekerjaan mendidik  dapat dilakukan oleh siapa saja. Mengapa ini terjadi, karena pengertian tentang mendidik belum jelas sehingga membuat praktik pendidikan tidak tepat. Padahal profesi pendidik memiliki ciri-ciri tersendiri yang tidak sembarang orang dapat dikenakan sebutan tersebut.













Daftar pustaka
Sumber buku:
Munir, Abdullah. 2012. Guru adalah teladan. Yogyakarta: mentari pustaka
Pidarta, made. 2009. Landasan kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Sumber internet:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah kompetensi guru

Makalah Konsep Dasar Antropologi