Makalah kompetensi guru
TUGAS PROFESI KEGURUAN
MAKALAH
KOMPETENSI GURU
Dosen Pengampu : Edwin Tinda Kusuma,
M.Pd
Nama Kelompok :
1.
Umroh
Aprilia Y. (148620600041)
2.
Abdul
Ghofur (148620600115)
3.
Siti
Novita Sardianti (148620600278)
B-3 Semester 3
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH
DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SIDOARJO
Jl. Mojopahit 666-B
Sidoarjo
Telp. 031-8945444 Faks.
89493333
Tahun
2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Profesi guru pada saat ini masih banyak di bicarakan orang, atau masih
saja di pertanyakan orang, baik di kalangan para pakar pendidikan maupun di
luar pakar pendidikan. Bahkan selama beberapa tahun terakhir ini hampir setiap
hari, media massa memuat berita tentang guru. Ironisnya berita-berita tersebut
banyak yang cenderung melecehkan posisi guru.
Masyarakat/orang tua murid pun kadang-kadang mencemooh dan menuding guru
tidak kompeten, tidak berkualitas, dan sebagainya, manakala putra/putrinya
tidak bisa menyelesaikan persoalan yang ia hadapi sendiri atau mempunyai
kemampuan yang tidak sesuai dengan kemampuannya.
Sikap dan perilaku masarakat tersebut memang bukan tanpa alasan, karena
memang ada sebagian kecil oknum guru yang melanggar/ atau menyimpang dari kode
etiknya. Anehnya lagi kesalahan sekecil apapun yang diperbuat guru mengundang
reaksi yang begitu hebat di masyarakat. Hal ini dapat di maklumi karena dengan
adaya sikap demikian menunjukkan bahwa memang guru seyogianya menjadi anutan bagi
masyarakat di sekitarnya.
Lebih dari sekedar anutan, hal ini pun menunjukkan bahwa sampai saat ini
masih di anggap eksis, sebab sampai kapan pun posisi/peran guru tidak akan bisa
di gantikan sekalipun dengan mesin canggih. Karena tugas guru menyangkut pembinaan
sifat mental manusia yang menyangkut aspek-asek yang bersifat manusiawi yang
unik dalam arti yang berbeda.
Rendahnya oengakuan masyarakat terhadap profesi guru di sebabkan oleh
beberapa faktor berikut.
1.
Adanya
pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat menjadi guru asalkan ia
berpengetahuan.
2.
Kekurangan
guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang
tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru.
3.
Banyak guru
yang belum menghargai profesinya, apalagi untuk mengembangkan profesinya itu.
Perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan
dan kepentingan pribadinya, sehingga wibawa guru semakin merosot, (Dr. Nana
Sudjana, 1998).
Faktor lain yang mengakibatkan rendahnya pengakuan masyarakat terhadap
profesi guru yakni kelemahan yang terdapat pada diri guru itu sendiri,
diantaranya, rendahnya kompetensi profesionalisme mereka. Dari pernyataan
tersebut sudah saatnya kompetensi profesi guru di dingkatkan. Ole sebab itulah
pemerintah saat ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah berupaya untuk
meningkatkan kualitas profesionalisme guru di antaranya dengan alih fungsinya
SPG/SGO menjadi lembaga lain yakni Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).
Namun semua upaya tersebut tidak akan membawa hasil tanpa peran serta
guru, sebab tanggung jawab dalam mengembangkan profesi pada dasarnya merupakan
tuntutan kebutuhan pribadi guru, tanggung jawab mempertahankan dan
mengembangkan profesinya tidak dapat dilakukan oelh orang lain kecuali oleh
dirinya sendiri.
Guru harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan
serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang sejalan dengan
tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Di sinilah tugas guru
untuk senantiasa meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas
pendidikannya sehingga apa yang diberikan kepada siswanya tidak telalu
ketinggalan perkembangan kemajuan zaman.
Bahkan tidak cukup hanya dengan itu saja, untuk membangun kembali
puing-puing kepercayaan masyarakat
terhadap profesi guru yang hampir tumbang diterjang kemajuan zaman, maka guru
perlu tampil disetiap kesempatan baik sebagai pendidik, pendidik, pelatih,
innovator, maupun dinamisator pembangunan masyarakat yang bermoral pancasila,
sekaligus mencerdaskan bangsa Indonesia.
BAB
II
KOMPETENSI
GURU
A.
Pengertian Kompetensi dan
Kompetensi Guru
Kompeten dan kompetensi adalah dua kata yang semakin sering diucapkan
dalam lingkup bisnis maupun organisasi pemerintah belakangan ini. Saking
seringnya, makna hakiki kedua kata itu pun cenderung disederhanakan. Kompeten
dan kompetensi, misalnya, dianggap sama dengan keahlian atau kemampuan. Orang
yang ahli di bidang teknik bangunan, umpamanya, dianggap kompeten di bidang
teknik bangunan. Padahal, kompetensi seorang ahli teknik bangunan yang
berprofesi sebagai dosen akan berbeda dengan ahli teknik bangunan yang
berprofesi sebagai Manajer Proyek. Di sini terlihat, bahwa kompetensi individu
tidak bisa berdiri sendiri hanya sebatas kebiasaan atau kemampuan seseorang,
tetapi ia terkait erat dengan tugas dan profesi yang dijalankan orang itu dalam
pekerjaan.
Kompetensi
diakui sebagai faktor yang memegang factor penting dalam keberhasilan seseorang
dalam pekerjaannya. Sebagai contoh guru sebagai salah satu profesi, Undang-Undang
RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyatakan bahwa Guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Selanjutnya Mendiknas RI melalui Permen Nomor 16 Tahun 2007
menetapkan Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Identifikasi
kompetensi guru yang tepat dianggap memiliki nilai prediksi yang valid untuk
keberhasilan guru dalam pekerjaannya
”Apakah arti sebenarnya kompetensi dan bagaimana pula dengan pengertian kompetensi guru?”, menjadi pertanyaan yang sangat penting untuk dijawab. Pemahaman yang mendalam tentang pengertian kompetensi akan memberikan dasar dalam upaya menjadi guru yang berhasil sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
”Apakah arti sebenarnya kompetensi dan bagaimana pula dengan pengertian kompetensi guru?”, menjadi pertanyaan yang sangat penting untuk dijawab. Pemahaman yang mendalam tentang pengertian kompetensi akan memberikan dasar dalam upaya menjadi guru yang berhasil sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Pengertian
kompetensi Untuk memahami pengertian “standar kompetensi”, hendaknya ditelusuri
terlebih dahulu pengertian dari “kompetensi”. Berkaitan dengan
definisi/pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang
berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut.
Surat Keputusan
Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektif.
Descriptive of qualitative nature or teacher
behavior appears to be entirely meaningful (Broke and Stone, 1975). Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatf
dari perilaku guru yang tampak sangat berarti. Competency as a rational ferfomance wich satisfactorily meets the
objective for a desired condition (Charles E. Johnson, 1974).
Robert A. Roe
(2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu: Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty
or role. Competence integrates
knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on
knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by
doing.
Dari definisi di
atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu
tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan,
ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan
untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan
pembelajaran yang dilakukan.
Berdasarkan
definisi kompetensi di atas, komponen-komponen atau karakteristik yang
membentuk sebuah kompetensi menurut Spencer & Spencer adalah :
1.
Motives, yaitu konsistensi berpikir
mengenai sesuatu yang diinginkan atau dikehendaki oleh seseorang, sehingga
me-nyebabkan suatu kejadian. Motif tingkah laku seperti me-ngendalikan,
mengarahkan, membimbing, memilih untuk menghadapi kejadian atau tujuan
tertentu.
2.
Traits, yaitu karakteristik fisik dan
tanggapan yang konsisten terhadap informasi atau situasi tertentu.
3.
Self Concept, yaitu sikap, nilai, atau
imaginasi seseorang.
4.
Knowledge, informasi seseorang dalam
lingkup tertentu. Komponen kompetensi ini sangat kompleks. Nilai dari knowledge
test, sering gagal untuk memprediksi kinerja karena terjadi kegagalan dalam
mengukur pengetahuan dan kemampuan sesungguhnya yang diperlakukan dalam
pekerjaan.
5.
Skills, yaitu kemampuan untuk
mengerjakan tugas-tugas fisik atau mental tertentu.
Komponen
kompetensi motives dan traits disebut hidden compe-tency karena sulit untuk
dikembangkan dan sulit mengukurnya. Komponen kompetensi knowledge dan skills
disebut visible competency yang cenderung terlihat, mudah dikembangkan dan
mudah mengukurnya. Sedangkan komponen kompetensi self concept berada di antara
kedua kriteria kompetensi tersebut. Kompetensi merupakan kombinasi dari
keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan perilaku (attitude) yang
dapat diamati dan di-terapkan secara kritis untuk suksesnya sebuah organisasi
dan prestasi kerja serta kontribusi pribadi seseorang terhadap organisasinya.
Definisi
yang diajukan oleh Spencer & Spencer menjelaskan bahwa dalam menggunakan
konsep kompetensi harus ada “Kriteria Pembanding” (Criterion Reference) untuk
membukti-kan bahwa sebuah elemen kompetensi mempengaruhi baik atau buruknya
kinerja seseorang. Pada umumnya setiap orang memiliki kinerja yang sama
(average performance) tetapi ada beberapa orang memiliki keahlian yang khusus
(superior performance) sehingga harus dibedakan dari orang-orang yang lain.
Kriteria pembanding yang digunakan dalam konsep kompetensi untuk membedakan
superior performance dengan average per-formance adalah sebagai berikut:
1.
Cross Cultural Interpersonal Sensitivity
Kemampuan untuk
memahami budaya orang lain melalui tingkah laku dan ucapannya, serta untuk
memprediksi bagai-mana mereka akan bereaksi.
2.
Positive Expectations of Other
Kepribadian yang kuat
dalam memahami formalitas dan nilai dari orang lain yang berbeda dengan diri
sendiri, dan kemampuan untuk mempertahankan pandangan positif ke-tika berada
dalam tekanan.
3.
Speed in Learning Political Networks
Kemampuan untuk mengerti dengan
cepat sehingga mempengaruhi apa dan siapa masing-masing orang dalam kepentingan
politiknya.
Rychen
dan Salganik (2003:43-46), mendefinisikan kompetensi sebagai kemampuan untuk
berhasil dalam menghadapi tuntutan yang kompleks dalam konteks khusus melalui
pengerahan persyaratan psikososial (meliputi aspek kognitif dan non-kognitif).
Fokus utamanya adalah pada keberhasilan pencapaian seseorang melalui tindakan,
pilihan, atau berperilaku, yang merujuk tuntutan. Tindakan yang merujuk
tuntutan ini melibatkan struktur mental internal kemampuan, watak atau sumber
yang melekat dalam individu.
Secara
ringkas, seperti diadopsi DeSeCo (Definition and Selection of Competency) model
mendasar dari kompetensi adalah utuh dan dinamis dalam menghadapi tuntutan yang
kompleks, dengan menggabungkan prasyarat psikososial (meliputi kognitif,
motivasi, etika, kemamuan sendiri dan komponen sosial) dan konteks dalam sebuah
sistem yang kompleks yang menghasilkan kinerja terbaik atau tindakan seefektif
mungkin. Jadi kompetensi tidak terjadi secara bebas dari hubungan antara
tindakan dan konteks. Malahan, dipahami dalam hubungan ketergantungan dan
dinyatakan dengan tindakan yang mempunyai tujuan yang diberikan seseorang dalam
sebuah situasi khusus.
B.
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru
dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran.
Pada penelitian
ini hanya akan dikaji dua kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik dan
kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai dengan
kemampuannya menyelenggarakan proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan
tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru juga perlu memiliki kompetensi profesional
yaitu selalu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
Guru pendidikan
dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai
bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen
alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, potofolio,
memajangkan karya siswanya. Guru sebagai pedagogik perlu meningkatkan
kompetensinya melalui aktivitas kolaboratif dengan kolega, menjalin kerjasama
dengan orang tua, memberdayakan sumber-sumber yang terdapat di masyarakat,
melakukan penelitian sederhana. Diaz, Pelletier, dan Provenzo mengatakan bahwa
guru harus senantiasa berusaha memperbaiki kinerjanya dan mengatasi
masalah-masalah pembelajaran dan senantiasa mengikuti perubahan. Dalam membelajarkan siswa, menurut
Cruicksank, Jenkins, dan Metcalf, guru perlu menguasai pemanfaatan ICT untuk
kebutuhan belajarnya.
Kegiatan belajar
dan pembelajaran perlu dikelola dengan baik. Menurut Tight mengelola
pembelajaran adalah rangkaian kegiatan penyampaian bahan pelajaran kepada siswa
agar dapat menerima, menanggapi, menguasai, dan mengembangkan bahan pelajaran
dan merupakan sebuah cara dan proses hubungan timbal balik antara siswa dengan
guru yang sama-sama aktif melakukan kegiatan. Batasan tersebut selaras dengan
pendapat Tim Wollonggong bahwa mengelola pembelajaran merupakan suatu aktivitas
mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebaik-baiknya dan menghubungkan dengan
kebutuhan siswa, sehingga terjadi proses belajar.
Batasan
mengelola pembelajaran secara lebih sederhana dikemukakan Crowl bahwa mengelola
pembelajaran sebagai perbuatan yang dilakukan seseorang dengan tujuan membantu
atau memudahkan orang lain melakukan kegiatan belajar. Dalam kegiatan mengelola
pembelajaran seorang guru melakukan suatu proses perubahan positif pada tingkah
laku siswa yang ditandai dengan berubahnya pengetahuan, pemahaman, sikap,
keterampilan, kecakapan dan kompetensi serta aspek lain pada diri siswa,
sedangkan perubahan tingkah laku adalah keadaan lebih meningkat dari
keterampilan, sikap, pengetahuan, pemahaman dan aspirasi.
Depdiknas juga
merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan kompetensi guru
sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang
direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi
sebagai guru.
Selanjutnya
Kepmendiknas nomor 16 Tahun 2007 menetapkan standar kompetensi guru yang
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi : kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
C.
Macam-macam Kompetensi Guru
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 10 ayat 1
menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi
Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kopetensi
Profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Untuk
menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi.
Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya
tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar
tujuan pendidikan bisa tercapai.
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya
adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi
yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini
terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
a.
Mengenal karakteristik anak didik
b.
Menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran
c.
Mampu mengembangkan kurikulum
d.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
e.
Memahami dan mengembangkan potensi
peserta didik
f.
Komunikasi dengan peserta didik
g.
Penilaian dan evaluasi pembelajaran
2.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan
ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru
dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan
kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang meliputi:
-
konsep, struktur, metode
keilmuan/teknologi/ seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar.
-
Materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah
-
Hubungan konsep antar pelajaran terkait
-
Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari
-
Kompetensi secara professional dalam
konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional
3.
Kompetensi
Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat apakah
seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta
guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
a.
Berkomunikasi lisan dan tulisan
b.
Menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional
c.
Bergaul secara efektif dengan peserta
didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
d.
Bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar
e.
Bertindak sesuai dengan norma agama,
hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
f.
Menunjukkan pribadi yang dewasa dan
teladan
g.
Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru
4.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan
kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan bijaksana, berwibawa dapat menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat, berakhlak mulia, mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan
diri secara berkelanjutan.
Keempat potensi
tersebut sangat berperan penting dalam proses belajar mengajar agar terciptanya
kondisi belajar dan mengajar yang baik. Pendapat lain juga mengatakan istilah kompetensi
profesional sebenarnya merupakan “payung”, karena telah mencakup semua
kompetensi lainnya.
D.
Jenis Kompetensi
Pengklasifikasian
jenis kompetensi biasanya dilihat dari dimensi manusia secara personal dan
hubungan antara personal karena manusia adalah makhluk sosial. Para pakar
seperti willy susilo (2002:17), Zohar dan Marshall (2000:3) dan ary ginanjar
agustian (2001:62) mengatakan bahwa manusia memiliki tiga dimensi, yaitu (1)
fisik, (2) emosi dan (3) spiritual, dan atas dasar dimensi ini lalu mereka
mengelompokkan kompetensi menjadi 3 : a. kompetensi intelektual, b. kompetensi
emosional, dan c. kompetensi spiritual.
Menurut spencer
dan spencer (1993:34)dimensi atau komponen kompetensi individual terdiri dari 3
: a. kompetensi intelektual, b. kompetensi emosional, dan c. kompetensi
spiritual. Pendapat ini menggambarkan bahwa manusia mendapat dimensi
personal/individual (intelektual dan emosional) dan dimensi sosial (kompetensi
sosial). Berikut penjelasan masing – masing dimensi kompetensi :
1. Kompetensi
Intelektual
Kompetensi intelektual adalah karakter
bersikap dan berperilaku atau kemauan dan kemampuan intelektual individu yang
bersifat relatif stabil ketika menghadapi permasalahan di tempat kerja, yang
dibentuk dari sinergi antara watak, konsep diri, motivasi internal, serta
kapasitas kontekstual. Danah Zohar dan ian marshall (2000:3) mengungkapkan
bahwa kompetensi intelektual adalah kemampuan dan kemauan yang berkaitan dengan
pemecahan masalah – masalah yang bersifat rasional.
Sementara menurut spencer dan spencer
(1993:35-36) kompetensi intelektual ini terinternalisasi dalam bentuk sembilan
kompetensi :
a. Berprestasi
b. Kepastian
kerja
c. Inisiatif
d. Penguasaan
kerja
e. Berfikir
analitik
f.
Berfikir konseptual
g. Keahlian
praktikal
h. Kemampuan
linguistic
i.
Kemampuan naratif
2. Kompetensi
emosional
Kompetensi emosional adalah karakter
sikap dan perilaku atau kemauan dan kemampuan untuk menguasai diri dan memahami
lingkungan secara objektif dan moralis sehingga pola emosinya relatif stabil
ketika menghadapi berbagai permasalahan ditempat kerja yang terbentuk melalui
sinergi antara watak, konsep diri, motivasi intelektual serta kapasitas pengetahuan
mental/emosional. Kompetensi emosional individu ini terinternalisasi dalam
bentuk enam tingkat kemauan dan kemampuan spencer dan spencer (1993:37):
a. Sensitifitas
atau saling pengertian
b. Kepedulian
c. Pengendalian
diri
d. Percaya
diri
e. Kemampuan
beadaptasi
f.
Komitmen pada organisasi
Menurut willy susilo (2003:46) seseorang
yang cerdas secara emosional akan sanggup mengubah rasa malas menjadi rajin,
memerangi rasa benci menjadi cinta, mengatasi rasa takut, mengubah sikap masa
bodoh menjadi peduli.
Goleman (1999:15) menyatakan ada empat
komponen kompetensim emosional yaitu : manajemen diri, pemahaman diri,
pemahaman sosial, dan keterampilan sosial.
3. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial adalah karakter sikap dan perilaku atau kemauan dan kemampuan untuk
membangun simpul – simpul kerja sama dengan orang lain yang relatif stabil
ketika menghadapi permasalahan.
Kompetensi
sosial individu ini terinternalisasi dalam bentuk tujuhi tingkat kemauan dan
kemampuan spencer dan spencer (1993:39) :
a. Pengaruh
dan dampak
b. Kesadaran
berorganisasi
c. Membangun
hubungan kerja
d. Mengembangkan
orang lain
e. Mengarahkan
bawahan
f.
Kerja tim
g. Kepemimpinan
kelompok
4. Kompetensi
Spiritual
Kompetensi spiritual adalah karakter dan
sikap yang merupakan bagian kesadaran yang paling dalam pada seseorangyang berhubungan
dengan yang tidak hanya mengakui kesadarannilai tetap ijuga kreatif untuk
menemukan nilai – nilai baru. Ada sembilan ciri pengembangan kompetensi
spiritual yang tinggi, yaitu :
-
Kemampuan bersikap fleksibel atau
adaptif
-
Tingkat kesadaran diri yang tinggi
-
Kemampuan untuk menghadapi dan mengatasi
penderitaan
-
Kemampuan untuk menghadapi dan melampaui
rasa sakit
-
Kualias hidup yang diilhami oleh visi
dan nilai-nilai
Menurut Ary Ginanjar (2003: 12)
internalisasi karakter spiritual, yaitu:
Ø Berbakti
dan member
Ø Jujur
dan terpecaya
Ø Adil
Ø Kerjasama
dan bersatu
Ø Berjuang
dan bersikap teguh
Ø Ramah
dan penyayang
Yang nantinya akan menghasilkan paham
spiritual, seperti integritas atau kejujuran, energi atau semangat inspirasi
dan inisiatif, bijaksana dan keberanian dalam mengambil keputusan.
Komponen kompetensi dilihat dari aspek
dimensi personal dan hubungan antar personal manusia Amstrong (2003: 104) yaitu
;
-
Kompetensi inti
-
Kompetensi generic
-
Kompetensi peran khusus
E. Peranan
dan Kompetensi Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Berdasrakan
studi literatur terhadap pandangan Adams and Dickey dalam bukunya Basic Principles of Student Teaching,
dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat 13 peranan seorang guru dalam proses
mengajar yang menuntut berbagai kompetensi dan keterempilan dalam mengajar
yaitu:
a)
Guru sebagai pengajar, menyampaikan ilmu
pengetahuan, yang perlu memiliki keterampilan dalam memberikan informasi kepada
kelas.
b)
Guru sebagai pemimpin kelas, perlu
memiliki keterampilan cara memimpin kelompok-kelompok murid.
c)
Guru sebagai pembimbing, perlu memiliki
keterampilan cara mengarahkan dan mendorong kegiatan belajar siswa.
d)
Guru sebagai pengatur lingkungan, perlu
memiliki keterampilan mempersiapkan dan menyediakanalat dan bahan pelajaran.
e)
Guru sebagai partisipan, perlu memiliki
keterampilan cara memberikan saran, mengarankan pemikiran kelas, dan memberikan
penjelasan.
f)
Guru sebagai ekspeditur, perlu memiliki
keterampilan menyelidiki sumber-sumber masyarakat yang akan digunakan.
g)
Guru sebagai perencana, perlu memiliki
keterampilan cara memilih, dan meramu bahan pelajaran secara profesional.
h)
Guru sebagai supervisor, perlu memiliki
keterampilan mengawasi kegiatan anak dan ketertiban kelas.
i)
Guru sebagai motivator, perlu mimiliki
keterampilan mendorong motivasi belajar siswa.
j)
Guru sebagai penanya, perlu memiliki
keterampilan cara bertanya yang merangsang kelas berpikir dan cara memecahkan
masalah.
k)
Guru sebagai pengajar, perlu memiliki
keterampilan cara memberikan penghargaan terhadap anak-anak yang berprestasi.
l)
Guru sebagai evaluator, perlu memilki
koterampilan cara menilai anak-anak secara objektif, kontinu, dan komprehensif.
m)
Guru sebagai konselor, perlu memilki
keterampilan cara membantu anak-anak yang mengalami kesulitan tertentu.
F. Pengembangan
Kompetensi Guru
Berikut ada beberapa
hal yang telah dilakukan oleh pemeirntah untuk mengembangkan kompetensi guru
adalah sebagai berikut.
1. Kompetensi guru berdasarkan
kurikulum sekolah pendidikan guru (1976)
Sekolah pendidikan guru
(SPG) berfungsi menyiapkan calon guru yang mampu mengajar pada sekolah dasar
(SD). Jadi, SPG menyelenggarakan program pendidikan pada tingkat pre-service.
Dalam kurikulum SPG
tahun 1976 BAB III pasal 4, dikemukakan tujuan
umum pendidikan SPG, sebagai berikut.
Ø Sehat jasmani dan rohani
Ø Warga negara yang bermoral pancasila serta menerima dan
percaya kepada kaidah dan cara-cara pengamalan agama masing-masing, baik dalam
peribadatan ndan kehidupan sehari-hari, dan dalam hubungan antara agama dan
bidang-bidang kehidupan lainnya.
Ø Memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai serta sikap yang diperluka untuk
melaksanakan tugas secara efektif, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan
profesinya, menggunakan prinsip pendidikan seumur hidup, mengembangkan dan
membina sifat kepemimpinan pada murid, menggunakan sifat kemanuasiaan
demokratis dan keadilan sosial dalam kehidupan, pergaulan, keluarga, dan di
sekolah secara bertanggung jawab.
Untuk
mencapai tujuan umum dan khusus, kurikulum SPG disusun atas progaram pendidikan
yang meliputi:
-
Program
pendidikan umu
-
Program
pendidikan keguruan, dan
-
Program
pengajaan ditingkat SD/program spesialisasi/program peningkatan ditingkat TK.
Dalam
rangka memperrsiapkan calon guru agar kompetensi mengajar, yang berfungsi
membina kemampuan profesional sebagai seorang guru, kurikulum SPG mengembangkan
program pendidikan program keguruan tersebut.
2. Pengembangan
kompetensi guru berdasarkann program penataran guru sekolah dasar (1997/1978)
Dalam rangka usaha
melaksanakn kurikulum SD 1975, sebagai bagian integral dari inovasi pendidikan
di Indonesia, maka departemen P dan K memandang perlu meningkatkan dan
menyesuaikan kemampuan guru SD dengan tuntutan dari kurikulum terebut melalui
suatu program penataran secar nasional yang dilaksanakan dalam bentuk “Proyek
Pembinaan Pendidikan Dasar (P3K)”.
Berdasarkan perumusan
yang terkandung dalam buku kurikulum penataran guru 1977/1978. Ditegaskan bahwa
penetaran bertujuan agar guru-guru sekolah dasar:
a)
Memahami kurikulum sekolah dasar 1975
b)
Mempunyai sikap positif dalam menghadapi
pelaksanaan kurikulum SD 1975 di kelas yang mereka hadapi.
c)
Mampu melaksanakan kurikulum SD di kelas
3 dan 4.
d)
Memahami dan menguasai teknik-teknik
penyusunan persiapan/satuan pelajar, kegiatan belejar mengajar dengan
menggunakan Prosedur Pengembangan Sistem
Intruksional (PPSI).
e)
Mampu membuat persiapan atau satuan
pelajaran, kegiatan belajar, kegiatan belajar mengajar dengan menggunakan PPSI.
f)
Memahami materi buku yang digunakan
dalam pembelajar.
g)
Mempunyai kemampuan
menggunakan/melaksanak buku-buku tersebut 1 atau 2 kelas yang bersangkutan.
h)
Mampu menggunakan alat-alat peraga
pendidikan untuk bidang studi masing-masing.
i)
Mampu memciptakan alat-alat peraga
pendidikan untuk bidang studi masing-masing, dari bahan lokal/sederhana.
3. Peranan
LPTK dalam Mengembangkan Kompetensi Profesional para Guru
Lembaga Pendidikan
Tenaga Kepemdidikan(LPTK) sebagai suatu lembaga pendidikan guru tinkat
universitas mempunyai fungsi pokok dalam rangka mempersiapkan para calon guru
yang kelak mampu melakukan tugasnya selaku profesional pada sekolah menengah
tingakt atas (SLTA). Dalam hal mini PLTK mengemban beberapa peranan yaitu
sebagai berikut.
a)
Mempersiapkan para calon guru SPG
b)
Menyelenggaraan kelas pralel
c)
Program kuliah padat
d)
Program internship
e)
Membantu peningkatan universitas swasta
f)
Program KKN turut membantu mengembangkan
kemampuan profesional guru
G.
Pentingnya Kompetensi Guru
Masalah
kompetensi profesional guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus
dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Beberapa hal yang
menyebabkan pentingnya kompetensi guru antara lain:
1. Kompetensi guru sebagai alat
seleksi penerimaan guru
Perlu ditentukan secara
umum jenis kompetensi apakah yang perlu dipenuhi sebagai syarat agar seseorang
dapat diterima menjadi guru. Dengan adany asyarat ini, maka akan terdapat
pedoman bagi administrator dalam menyeleksi penerimaan guru yang diperlukan
untuk satu sekolah. Asumsin yang mendasari kriteria ini adalah bahwa setiap
calon guru yang memenuhi syarat tersebut, diharapkan dapat mengemban tugasnya
dengan baik dan benar serta berhasil selaku pengajar di sekolah.
2. Kompetensi guru penting dalam
rangka pembinaan guru
Jika telah ditentukan
jenis kompetensi guru yang diperlukan, maka atas dasar ukuran itu akan dapat
diobservasi dan ditentukan guru yang memiliki kompetensi penuh dan yang masih
kurang memadai kompetensinya. Informasi tentang hal ini sangat diperlukan oleh
para administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru.
3. Kompetensi guru penting dalam
rangka penyusunan kurikulum
Berhasil atau tidaknya
pendidikan terletak pada berbagai komponen dalam nproses pendidikan guru itu.
Salah satunya yaitu komponen kurikulum. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan
guru harus disusun berdasarkan kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru.
Tujuan, program pendidikan, sistem penyampaian, evaluasi, dsb. Hal ini harus
direncanakn dengan baik agar relevan dengan tuntutan kompetensi guru secara
umum.
4. Kompetensi guru penting dalam
hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa
Proses belajar dan belajar siswa tidak hanyaditentukan oleh
sekolah, pola, struktur, dan isi kurikulum, akan tetapi juga ditentukan oleh
kompetensi guru yang mengajar dan membimbing mereka. Guru yang kompeten akan
lebih mampu mengelola kelasnya, sehingga kegiatan belajar dan mengajar siswa
dalam tingkat yang optimal.
H.
Strategi Meningkatkan Kompetensi
Guru
Upaya
untuk meningkatkan kompetensi yaitu, kompetensi harus selaras dengan bisnis,
dan kompetensi harus dikembangkan melalui lebih dari satu mekanisme. Secara
garis besar terdapat lima alat yang dapat digunakan untuk meningkatkan
kompetensi suatu unit organisasi.
1. Buy
(membeli)
Pimpinan
organisasi dapat mencari menyewa bakat SDM yang lebih berkualitas dari sumber eksternal
untuk mengganti SDM saat ini. Strategi
ini dilakukan dengan mengadakan seleksi dan penyusunan staf.
2. Build
(membangun)
Dalam
cara ini pimpinan melakukan investasi pada semua karyawan yang ada saat ini
untuk membuat mereka lebih kuat dan berkualitas, serta kompetensinya meningkat.
3. Borrow
(meminjam)
Strategi
yang dilakukan oleh pimpinan organisasi untuk meningkatkan kompetensi karyawan
dengan melakukan investasi pada pihak luar organisasi yang mampu membei
gagasan, kerangka bepikir, dan alat untuk memperkuat organisasi.
4. Bounce
(memecat)
Pimpinan
organisasi dapat mengganti setiap individu yang gagal berprestasi untuk
memenuhi standarkualifikasi, gagal mengembangkan keterampilan baru dan tidak
berkualitas untuk melakukan praktik pekerjaan.
5. Bind
(mengikat)
Strategi
ini dilakukan dengan cara mengikat / mempertahankan karyawan yang memiliki
visi, arah, dan kompetensi pada level semua manajemen, sudah tentu berdasarkan
suatu penilaian dan kriteria objektif.
I.
Pengukuran Kompetensi
Kompetensi
setiap orang berbeda – beda, perbedaan itu merefleksikan berbagai faktor yang
mempengaruhi dari mulai pendidikan serta trait yang dimiliki oleh masing –
masing. Perbedaan tersebut jelas memerlukan suatu ukuran tertentu sebagai dasar
penilaian apakah kompetensi itu mencapai kondisi tertentu serta berbeda dengan
yang lain.
Menurut Michael
Zwell (2000: 222) “No matter what method of competency modelling is uztilized,
the effectivenes of the model depends on how well the competencies are
measured”, pendapat tersebut menggambarkan bagaimana pentingnya melakukan
pengukuran kompetensi, karena dengan pengukuran tersebut akan dapat diperoleh
manfaat pemahaman kompetensi bagi keefektifan kinerja individe dan kinerja
organisasi.
Dari penjelasan
diatas tampak bahwa masalah pengukuran kompetensi memerlukan kehati – hatian,
untuk itu berkaitan dengan kompetensi guru, tampaknya diperlukan kajian
mendalam dari para pakar tentang bagaimana mengukur kompetensi guru secara
tepat dan objektif.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Kompetensi itu pada dasarnya menunjukan kepada :
1.
Kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu
pekerjaan.
2.
Merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang
(kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas
(kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dsb. Untuk mengerjakan apa
yang diperlukan.
3.
Menunjukan kepada tindakan (kinerja) rasional yang
dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi
(prasyarat) yang diharapkan.
Macam-macam kompetensi guru, yaitu :
1.
Kompetensi
Pedagogis
2.
Kompetensi
professional
3.
Kompetensi
kepribadian
4.
Kompetensi
sosial
DAFTAR PUSTAKA
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007, Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
Undang-undang
Republik Inonesia, No. 14 Tahun 2005, Guru dan Dosen.
Saud,
Udin Syaefudin. Pengembangan Profesi Guru cetakan ke-3. Bandung: Penerbit
Alfabeta. 2010
Mulyasa,
E. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya,
2008.
Hamalik
Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : PT Bumi
Aksara, 2003
http
: //munasabahli.blogspot.com/2012/03/makalah-kompetensi-guru.html
http://my.opera.com/winsolu/blog/pengertian-kompetensi
Trmksh sangat menginspirasi
BalasHapus