Kode Etik Guru
BAB I
PENDAHLUAN
A.
Latar belakang
Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu
profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut
karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru
yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang
berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas
akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa
menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini profesi guru
dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba
untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah
ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi,
teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,kebanyakan
orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya
tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap
norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan
atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal
dengan “Kode Etik Dengan adanya Kode
Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik
sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik
tersebut.
B.Rumusan
masalah
a.
Apa pengertia kode etik
keguruan ?
b.
Apa dasar kode etik guru
?
c.
Apa tujuan kode etik guru ?
d.
Apa penetapan
kode etik ?
e.
Apa saksi pelnggaran
kode etik?
f.
Apa faktor
penyebab terjdinya pelnggaran kode etik profesi guru ?
g.
Apa upaya yang
dilakukan untuk mengatasi pelnggaran kode etik profesi guru ?
C.Tujuan
a.
Memahami kode etik keguruan
b.
Memahami dasar
kode etik guru
c.
Memahami tujuan kode etik guru
d.
Memahami penetapan kode etik
e.
Memahami saksi pelnggaran kode etik
f.
Memahami faktor penyebab terjdinya pelnggaran kode etik
profesi guru
g.
Memahami upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelnggaran
kode etik profesi guru
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
kode etik
Interpretasi
tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan
beberapa pengertian kode etik.
· Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan
Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri
Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan
dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan
tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbua tan di dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
· Kongres
PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari
pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat
dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman
tingkah laku.
· Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1)
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode
etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Dari
beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik
suatu profesi merupakan normanorma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh
setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di
masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk petunjuk baugaimana mereka
melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi
dalam pergaulan hidup sehari- hari di dalam masyarakat.
B. Dasar kode
etik guru indonesia
Kode
Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur
bangsa dan negara Indonesia sebagaimana Termasuk dalam pembukaan UUD 1945 yang mutlak
diperlukan sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai pedoman yang
merupakan tanggung jawab bersama.12
Dengan
demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan sendi dasar
norma-norma tertentu dari kode etik tersebut. Sebab dalam falsafah negara itu
terkandung maksud dan tujuan dari negara tersebut.
Kode
Etik Guru Indonesia harus disusun berdasarkan antara lain kepada:
1. Dasar
falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar
pendidikan dan penganjaran Nasional. Sila-sila dari Pancasila di samping
merupakan norma-norma fundamental juga merupakan normanormapraktis, sila-sila
tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara hubungan secara horizontal
(manusia dengan sesama makhluk) dan hubungan secara vertikal (antara
manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal tersebut merupakan realisasi dari
sila-sila sampai dengan kelima. Sedangkan hubungan vertikal adalah merupakan
realisasi dari sila pertama.
Pancasila
merupakan dasar dari pada Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan
menjiwai setiap pendidik dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga
negara yang bertanggung jawab.
2. Tujuan
Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966
yang berbunyi : “Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati
yang berdasarkan ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD
45.”
Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan
Pemerintah misalnya menurut PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 30 tahun 1980
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semua dasar ini dijadikan pedoman dalam
rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan ketaatan kepada
Pancasila dan UUD 45 dan kepada pemerintah untuk bersatu padu bermental baik,
berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih mutu dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan.
C.
Tujuan Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
1.
Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode
etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luaratau masyarakat, agar mereka
tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu,
setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau
kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi
.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya.
Kesejahteraan
mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan
mental). Kode etik,umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan
tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan
tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum
akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal
kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjukpetunjuk kepada
anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.
Pedoman berperilaku.
Kode
etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan
tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan
anggota
profesi.
4. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode
etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi
para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya
dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
5.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode
etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode
etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina
organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. Dari uraian
di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik
adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu
profesi dan mutu organisasi profesi.
D. Penetapan
Kode Etik
Kode
etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan
mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi
profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan,
tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi
anggota profesi, tidak dapat dikenankan Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh
yang kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua
orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang
bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis
bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat
dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan
pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
E. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali
negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan
kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau
undang-undang. dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral
dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi
yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.Sebagai contoh
dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau
curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu
serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan
landasanmoral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik,
akan mendapat cela dari rekanrekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi
F.
Faktor Penyebab terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Pendidikan merupakan
upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil
yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa
merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa
dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru
mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada pendidik
(guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa
faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu
melakukan praktek yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman
pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap
siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya
guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik,
mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah
pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan
lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua
dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya
penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah
tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran
diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di
lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai
materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru
dilupakan.
G.
Upaya yang dilakukan untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Berikut adalah
beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik
Profesi Guru:
1. Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang
melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah
satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik
terhadap peserta didik.
2. Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi
yang ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3. Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai
kode etik keguruan.
4. Mengadakan
pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang
berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya
nakal atau bandel.
5. Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya.
Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku
itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih
efektif.
6. Tugas yang penting
bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan
peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya
sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur
dalam diri peserta didik.
7. Sesuai dengan pendapat
Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat
Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan
situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh
guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
1. Guru profesional
adalah guru yang
memiliki sejumlah
kompetensi yang dapat menunjang tugasnya.Ada empat pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ( UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 2 ).
2.
Tujuan kode etik
a.
Menjunjung tinggi martabat profesi,
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya.
c.
Pedoman berperilaku
d.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
e.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
f.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Jumali M, Surtikanti, Taurat, Aly, Sundari, 2008. landasan pendidikan universitas muhammadiyah surakarta, jln. A. Yani Tromol posl, pabelan Surakarta 57102
Kunandar,2007.Guru
profesional : Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) dan
Sukses dalam Sertifikasi Guru,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wakhid, ida, 2009.Cara
Mudah
Mengembangkan Profesi Guru,Pengurusan
Wilayah Agupena
DIY dan Sabda Media, Yogyakarta
Budiman N.N.Etika Profes Guru, Mentari Pustaka,
Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar