Kode Etik Guru



BAB I
                                                    PENDAHLUAN
A.    Latar  belakang
Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi bangsa yang terjajah lagi, selain itu  saat ini profesi guru dijamin kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik  Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik  tersebut.

B.Rumusan masalah
a.       Apa pengertia kode etik keguruan ?
b.      Apa dasar kode etik guru ?
c.       Apa tujuan kode etik guru ?
d.      Apa penetapan kode etik ?
e.       Apa saksi pelnggaran kode etik?
f.       Apa faktor penyebab terjdinya pelnggaran kode etik profesi guru ?
g.      Apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelnggaran kode etik profesi guru ?
C.Tujuan                                                 

a.       Memahami kode etik keguruan
b.      Memahami  dasar kode etik guru
c.        Memahami tujuan kode etik guru
d.      Memahami penetapan kode etik
e.       Memahami saksi pelnggaran kode etik
f.       Memahami faktor penyebab terjdinya pelnggaran kode etik profesi guru
g.      Memahami upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelnggaran kode etik profesi guru





























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian kode etik

Interpretasi tentang kode etik belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa pengertian kode etik.

· Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbua tan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.

· Kongres PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah laku.

· Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik; (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Dari beberapa pengertian tentang kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan normanorma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk petunjuk baugaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup sehari- hari di dalam masyarakat.
B.     Dasar kode etik guru indonesia
Kode Etik Guru Indonesia merupakan usaha pendidikan untuk mencapai cita-cita luhur bangsa dan negara Indonesia sebagaimana Termasuk  dalam pembukaan UUD 1945 yang mutlak diperlukan sebagai sarana yang teratur dan tertib sebagai pedoman yang merupakan tanggung jawab bersama.12
Dengan demikian Kode Etik Guru Indonesia disusun haruslah merupakan sendi dasar norma-norma tertentu dari kode etik tersebut. Sebab dalam falsafah negara itu terkandung maksud dan tujuan dari negara tersebut.

Kode Etik Guru Indonesia harus disusun berdasarkan antara lain kepada:

1.      Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Sebab Pancasila juga merupakan dasar pendidikan dan penganjaran Nasional. Sila-sila dari Pancasila di samping merupakan norma-norma fundamental juga merupakan normanormapraktis, sila-sila tersebut menyatakan adanya dua macam interaksi antara hubungan secara horizontal (manusia dengan sesama makhluk) dan hubungan secara vertikal (antara manusia dengan Tuhan). Hubungan horizontal tersebut merupakan realisasi dari sila-sila sampai dengan kelima. Sedangkan hubungan vertikal adalah merupakan realisasi dari sila pertama.

Pancasila merupakan dasar dari pada Kode Etik Guru Indonesia, yang harus ditanamkan dan menjiwai setiap pendidik dan profesinya baik sebagai manusia, sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

2.      Tujuan Pendidikan dan pengajaran Nasional sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRS/1966 yang berbunyi : “Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia Pancasila sejati yang berdasarkan ketentuan yang dikehendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan Isi UUD 45.”

 Tap MPR No. II/1983 Peraturan-praturan Pemerintah misalnya menurut PP Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil maupun PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Semua dasar ini dijadikan pedoman dalam rangka membina aparatur negara agar penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 45 dan kepada pemerintah untuk bersatu padu bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih mutu dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam pembangunan.


C.             Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.

1. Menjunjung tinggi martabat profesi.
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luaratau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi
.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya.
Kesejahteraan mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik,umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjukpetunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

3. Pedoman berperilaku.
Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota prof'esi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota
profesi.

4. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

5. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.

6. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Kode etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.




D.    Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi, tidak dapat dikenankan Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

E.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. dengan demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.Sebagai contoh dalam hal ini jika seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode merupakan landasanmoral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekanrekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi


F.     Faktor Penyebab terjadinya Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktek yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kebanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.



G.      Upaya yang dilakukan untuk Mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru.
Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi Pelanggaran Kode Etik Profesi Guru:
1.       Menindak tegas dan memberikan sanksi berat pada oknum-oknum guru yang melakukan kasus etika profesi guru karena sangat merugikan guru sebagai salah satu profesi yang salah satu tugasnya adalah memberi keteladanan yang baik terhadap peserta didik.
2.       Sebelum menjadi guru, seorang calon guru seharusnya diberi tes psikologi yang ketat,agar mampu menghadapi setiap karakter peserta didik.
3.       Mewajibkan seorang guru untuk membaca dan menjalankan profesinya sesuai kode etik keguruan.
4.      Mengadakan pelatihan-pelatihan bagaimana seorang guru menghadapi peserta didik yang berbeda karakter. Sehingga seorang guru, mampu menangani siswa yang karakternya nakal atau bandel.
5.       Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
6.      Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
7.      Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.







BAB II
PENUTUP
Kesimpulan

1.      Guru profesional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya.Ada empat pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ( UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ayat 2 ).
2.      Tujuan kode etik
a.       Menjunjung tinggi martabat profesi,
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
      anggotanya.
c.       Pedoman berperilaku
d.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
e.       Untuk meningkatkan mutu profesi.
f.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
                        












DAFTAR PUSTAKA
Jumali M, Surtikanti, Taurat, Aly, Sundari, 2008. landasan pendidikan universitas muhammadiyah surakarta, jln. A. Yani Tromol posl, pabelan Surakarta 57102

Kunandar,2007.Guru profesional : Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wakhid, ida, 2009.Cara Mudah Mengembangkan Profesi Guru,Pengurusan Wilayah Agupena DIY dan Sabda Media, Yogyakarta

Budiman N.N.Etika Profes Guru, Mentari Pustaka, Yogyakarta




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah kompetensi guru

Makalah Konsep Dasar Antropologi

tingkat dan jenis profesi dalam dunia pendidikan